²©²ÊÍøÕ¾

Daftar PSE, Isi WhatsApp dan Email Bisa Diintip?

Intan Rakhmayanti Dewi, ²©²ÊÍøÕ¾
29 July 2022 21:14
Ilustrasi WhatsApp  (AP/Patrick Sison)
Foto: Ilustrasi WhatsApp (AP/Patrick Sison)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Aturan soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat disebut membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa melihat isi pesan WhatsApp hingga email pengguna.

Hal ini dibantah oleh Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo.

"Pemerintah bisa lihat WA dan email, itu gimana caranya? WhatsApp aja enggak bisa lihat, apalagi pemerintah," tegas Semuel saat Media Gathering Kominfo 'Literasi Digital dan Membuat Ruang Digital Kondusif' di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

"(WhatsApp) itu di end-to-end encryption, hanya dua arah, bukan begitu cara penyidikan. Kalau kita sita gadget atau laptop-nya, di situ baru bisa dilihat. Tidak bisa jadi 'man in the middle'," sambungnya.

Semmy menjelaskan akses ke data hanya bisa diberikan apabila ada permintaan oleh pihak berwenang. Pihak berwenang dalam hal ini merujuk pada penegak hukum yang sedang melakukan penyelidikan.

Untuk meminta data, kata dia, harus ada kewenangan khusus. "Pembatas legalitasnya harus ada, seperti contoh kasus money laundry, itu harus sudah ada indikasi dan berkasnya. Kita malah melimit pengeluaran data, semua harus ada alasan," tuturnya.

Dengan demikian, permintaan data harus memiliki legalitas dan tujuan yang jelas. "Kominfo bukan yang punya kewenangan, melihat, atau meminta (data), penegak hukum siapa pun yang diamanatkan undang-undang (yang berwenang) untuk minta data," tuturnya.

Bahkan menurutnya, PSE yang dimintai data, peminta data harus menunjuk narahubung dan mereka melakukan negosiasi. "Bagaimana nantinya, karena barang digital pun sudah ada Sistem Elektronik bentar lagi jadi Permen (Peraturan Menteri)," pungkasnya.

WhatsApp sendiri telah melakukan pendaftaran sebagai PSE di sistem Kominfo. Aplikasi pesan singkat WhatsApp sudah terdaftar pada layanan tersebut pada 20 Juli lalu.

WhatsApp didaftarkan ke PSE Asing Kominfo oleh perusahaan yang sama dengan Facebook dan Instagram, yakni Facebook Singapore Pte. Ltd.

Sama juga seperti dua media sosial saudaranya, WhatsApp didaftarkan dalam bentuk web dan aplikasi. Dengan didaftarkannya WhatsApp, pengguna tidak perlu khawatir lagi akan kehilangan aplikasi perpesanan milik Meta tersebut.


(luc/luc) Next Article Siap-siap, 3 Hari Lagi Google-WhatsApp-Instagram Diblokir

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular