²©²ÊÍøÕ¾

Tarif Ojol Naik Lagi, Ini Beda Harga Baru dan Ongkos Lama

Novina Putri Bestari, ²©²ÊÍøÕ¾
10 August 2022 09:40
Tarif Ojek Online Naik, Jadinya Segini!
Foto: Infografis/ Tarif Ojek Online Naik, Jadinya Segini!/Aristya rahadian

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Perhubungan menaikkan harga tarif ojek online. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022.

Kenaikan kali ini terjadi pada Zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi/Jabodetabek. Kebijakan kali ini juga sudah terjadi beberapa kali termasuk pada tahun 2020 dulu.

Misalnya saja ada kenaikan Rp 50 pada tarif batas atas Zona II dari sebelumnya Rp 2.650/km sekarang menjadi Rp 2.700/km. Tarif batas bawah juga naik Rp 2.250 menjadi Rp Rp 2.600.

Selain itu tiap Zona mengalami kenaikan biaya jasa minimal. Misalnya saja pada Zona II sebelumnya diberlakukan biaya jasa minimal 4 km pertama Rp 9.000-Rp10.500, saat ini menjadi Rp 13.000-Rp 13.500 atau naik sebesar Rp 3.000 hingga Rp 4.000.

Sebagai informasi, untuk aturan kali ini Kementerian Perhubungan masih memberlakukan sistem 3 zonasi.

Selain Zona II, ada Zona I yang mencakup Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Sementara itu, Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangannya

Hendro menjelaskan terdapat komponen biaya yang diartikan sebagai biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung adalah yang dikeluarkan oleh pengemudi serta termasuk profit mitra pengemudi, sedangkan biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 20%.

"Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," jelas Hendro.

Berikut perincian perbedaan tarif ojol pada peraturan baru dan sebelumnya:

Tarif baru
Zona I (Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali)

Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.

Tarif Lama
Zona I (Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali)

tarif batas bawah: Rp 1.850/km
tarif batas atas: Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal 4 km pertama Rp 7.000-Rp 10.000

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

tarif batas bawah: Rp 2.250/km
tarif batas atas: Rp 2.650/km
Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 9.000 hingga 10.500

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

tarif batas bawah: Rp 2.100/km
tarif batas atas: Rp 2.600/km
Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 7.000 hingga Rp 10.000

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular