²©²ÊÍøÕ¾

OJK: Awas Pinjol Ilegal, Utang Rp 2 Juta Terpaksa Jual Rumah

Novina Putri Bestari, ²©²ÊÍøÕ¾
25 October 2022 09:45
Infografis: Catat! Tips Terhindar dari Jebakan 'Kubangan' Pinjol Ilegal
Foto: Infografis/Catat! Tips Terhindar dari Jebakan 'Kubangan' Pinjol Ilegal/Arie Pratama

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Masyarakat terus diimbau untuk tidak terjebak dalam pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab ada banyak kasus orang-orang yang terjerat utang bahkan harus menguras harta benda yang dimilikinya.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan banyak kasus masyarakat terjerat pinjol ilegal di daerah dengan minim literasi keuangan. Dia menceritakan juga saat berkunjung ke Padang, Sumatra Barat dan masyarakat mengadu terjebak pinjol.

"Beberapa kali saya ke daerah, tiba-tiba maju ke depan, dulu kejebak renternir sekarang pinjol, di Padang" tutur Friderica yang dikenal dengan panggilan Kiki, di Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan pinjol kerap kali menawarkan kemudahan pinjaman. Selain itu juga menjanjikan pelayanan dan kecepatan pencairan dana yang menggiurkan untuk masyarakat yang membutuhkan.

Itu semua pada akhirnya menjebak masyarakat dengan bunga tinggi dan kerap kali dilupakan oleh si peminjam. "Pinjam Rp 2 juta sampai akhirnya rumah dijual karena modus berbunga," ucapnya.

Kustodian Sentral Efek Indonesia friderica widyasariFoto: ²©²ÊÍøÕ¾/Salini
Kalau macet ada pinjol lain yang menawarkan Anggota DK OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi

Menurutnya strategi pinjol ilegal sangat licik. Mereka cenderung menawarkan pinjaman di aplikasi yang berbeda untuk menutupi pinjaman pertamanya. Hal tersebut dibuat seakan menjadi dewa penyelamat padahal membuat utang kian besar.

"Kalau macet ada pinjol lain yang menawarkan," ujarnya.

Lembaga resmi, menurut Kiki membutuhkan waktu agak lama untuk mencairkan dana pinjaman. Penyebabnya adalah untuk memenuhi klarifikasi dan mengidentifikasi calon debitur.

Namun lembaga resmi tak akan membuat masyarakat tejerat utang yang menggunung. "Kalau yang legal pasti butuh waktu lebih lama karena klarifikasi dan identifikasi. Tapi kan itu legal karena diawasi OJK, Insyaallah nggak akan menyusahkan masyarakat," pungkasnya.


(dem) Next Article Jangan Ambil Uangnya! Cek di Sini Sebelum Utang Pinjol

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular