
Bursa Kripto Bappepti Meluncur, Bandar Khawatir Soal Ini

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pembentukan Bursa Kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) disambut baik oleh industri.
Indodax sebagai salah satu pemain di industri kripto Tanah Air, mendukung keputusan ini sebagai langkah positif atas perkembangan legalitas dari ekosistem kripto.
Namun, di satu sisi, Indodax juga berharap investor kripto indonesia jangan dikenakan biaya tambahan yang terlalu besar. Sebab, bisa berdampak negatif pada industri dalam negeri.
"Hal ini tentu Kami hindari karena kami berharap pembentukan bursa ini tujuannya justru harus bisa mengokohkan ekosistem kripto di Indonesia yang selama ini sudah dibangun dan dirawat oleh para stakeholder kripto," kata CEO Indodax Oscar Darmawandi dalam pesan singkat kepada ²©²ÊÍøÕ¾.
Lebih lanjut, ia mengingatkan kembali bahwa saat ini pelanggan kripto sudah dibebankan pajak kripto yang cukup besar (0,21%), yakni sebesar dua kali pajak yang dikenakan pedagang saham.
Menurut dia, penambahan biaya yang berlebihan atas ekosistem bursa, kliring, maupun depositori, justru bisa menyebabkan industri kripto di Indonesia kalah bersaing dibandingkan industri kripto luar negeri.
"Bisa berimbas terhadap investor yang lebih memilih bertransaksi ke luar negeri, dengan kata lain terjadinya kondisi capital flight," tegasnya.
"Oleh karena itu penentuan biaya harus dilakukan dengan sangat hati-hati," imbuh dia.
Bappebti telah menetapkan pendirian bursa kripto. Bappebti menetapkan PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai pengelola bursa kripto, sesuai dengan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023.
Kemudian, Bappebti menetapkan PT Kliring Berjangka sebagai Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto, sesuai dengan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023.
Selain itu, Bappebti menetapkan PT Tennet Depository sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023.
"Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan," ujar Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan resminya.
(fab/fab) Next Article Izin Bursa Kripto RI Tersendat, Ini Penjelasan Bappepti
