
Masih Ada 1 P2P Lending Kekurangan Modal, Ini Penjelasan OJK

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan saat ini hanya tinggal satu perusahaan ´Ú¾±²Ô³Ù±ð³¦³óÌýpeer-to-peer ±ô±ð²Ô»å¾±²Ô²µÌýyang belum mampu memenuhi aturan ekuitas minimum.
Perkembangan terbaru dalam hak pemenuhan ekuitas minimum oleh perusahaan ±è±ð±ð°ù-³Ù´Ç-±è±ð±ð°ùÌý±ô±ð²Ô»å¾±²Ô²µÌýdisampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK periode Juni 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan saat ini hanya ada satu perusahaan ´Ú¾±²Ô³Ù±ð³¦³óÌýP2P lending yang belum memenuhi aturan modal minimum.
"OJKÂ akan terus memantau apa yang diperlukan terkait progres action plan dalam upaya pemenuhan ekuitas yang dimaksud, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham atau dari strategic investor yang kredibel hingga alternatif pengembalian izin usaha," katanya, Senin (8/7/2024).
Aturan ekuitas minimum bagi P2P Lending tertuang dalam Pasal 50 POJK No. 10/2022. Perusahaan ´Ú¾±²Ô³Ù±ð³¦³óÌýP2P Lending harus memiliki modal minimum Rp 12,5 miliar. Ekuitas minimum ditingkatkan secara bertahap dengan target Rp 2,5 miliar per 3 Juli 2024, dinaikkan menjadi Rp 7,5 miliar pada periode 4 Juli 2024 hingga 3 Juli 2025, dan menjadi Rp 12,5 miliar dengan tenggat 4 Juli 2025.
Jumlah perusahaan P2P Lending yang tidak memenuhi ekuitas minimum terus membaik. Pada Desember 2023 masih ada 16 perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimum. Pada April 2024, masih ada 6 perusahaan perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimum.
(dem/dem) Next Article Warga RI Rajin Utang di Fintech P2P, Pengguna Tembus Segini