²©²ÊÍøÕ¾

Kripto Sampai Pinjol Setor Pajak Rp3,8 T Januari-Juni 2024

M Rosseno Aji Nugroho, ²©²ÊÍøÕ¾
19 July 2024 17:45
Kantor Pusat DJP. (Dok. Hasan Alhabshy via Detikcom)
Foto: Kantor Pusat DJP. (Dok. Hasan Alhabshy via Detikcom)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾-Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat telah mengumpulkan Rp 25,88 triliun dari pajak sektor usaha ekonomi digital hingga 30 Juni 2024. DJP menyebut pajak tersebut dikumpulkan dari pajak kripto, Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), financial technology dan transaksi barang atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

DJP menyebut berhasil memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 20,8 triliun, dan pajak kripto sebesar Rp 798,84 miliar. Selain itu pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,19 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui SIPP sebesar Rp 2,09 triliun.

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,89 triliun setoran tahun 2024," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti lewat siaran pers, Jumat, (19/7/2024).

Dwi melanjutkan penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp331,56 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp376,13 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Sementara pajak fintech, terdiri dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp635,81 miliar penerimaan tahun 2024. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,19 triliun.

Selanjutnya penerimaan dari pajak SIPP berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp572,17 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp141,23 miliar dan PPN sebesar Rp1,95 triliun.

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.


(rsa/mij) Next Article Video: Efek OJK Cabut Izin TaniFund, Bisnis Agritech Bergejolak?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular