²©²ÊÍøÕ¾

Google-Apple Ditagih Pajak, AS Ancam Sampanye dan Tas Mewah

Novina Putri Bestari, ²©²ÊÍøÕ¾
24 July 2024 19:40
A Google Chrome browser is seen with the Bing search engine URL in the search bar in this photo illustration in Warsaw, Poland on 09 February, 2023. Google on Monday announced the development of its own OpenAI ChatGPT competitor called Bard after Microsoft last week announced the indroduction of AI assisted search for its Bing search engine. (Photo by Jaap Arriens/NurPhoto via Getty Images)
Foto: NurPhoto via Getty Images/NurPhoto

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Google, Amazon, dan Apple terancam dikenai pajak digital oleh belasan negara di seluruh dunia. Pasalnya, perundingan soal perjanjian pajak internasional untuk perusahaan digital sudah melewati deadline.

Kesepakatan soal pajak digital disebut sebagai Pilar I dari kesepakatan pajak global 2021. Aturan yang baru bertujuan sebagai pengganti pajak layanan digital yang diterapkan oleh banyak negara kepada Google, Amazon, Apple, dan perusahaan teknologi lainnya.

Pajak unilateral itu akan digantikan oleh mekanisme pajak baru yang berlaku lebih luas ke banyak perusahaan di seluruh dunia. Detail aturan Pilar I seharusnya disepakati sebelum 30 Juni 2024.

Selama aturan pajak digital global belum ditandatangani, para negara anggota G-20 memiliki kesepakatan sementara. Amerika Serikat menunda pengenaan "tarif balasan" kepada para negara yang dituding mengenakan pajak secara sepihak dan "mengincar" raksasa teknologi Amerika Serikat.

Tujuh negara yang terancam "tarif balasan" bernilai miliaran dolar AS dari Amerika Serikat adalah Austria, Inggris, Prancis, India, Italia, Spanyol, dan Turki.

Para negara anggota G-20 dikabarkan sepakat untuk meneruskan pembahasan soal Pilar I dalam pertemuan G-20 di Brasil.

±·²¹°ù²¹²õ³Ü³¾²ú±ð°ùÌý¸é±ð³Ü³Ù±ð°ù²õÌýdari pemerintah Italia menyatakan pemerintah negara-negara Eropa masih mencari kepastian bahwa AS tidak akan menerapkan tarif balasan selama perundingan berlangsung. Beberapa produk Eropa yang diancam tarif bea masuk adalah minuman beralkohol sampanye asal Champagne, Prancis, tas buatan Italia, dan lensa.

Selain negara Eropa, pajak layanan digital juga dikenakan oleh Kanada. 

Pemerintah AS menilai pajak layanan digital merupakan aksi diskriminasi karena menargetkan perusahaan asal AS.

"Kementerian Keuangan AS akan terus menentang aturan perpajakan yang diskriminatif terhadap perusahaan AS," kata juru bicara Kemenkeu AS mengomentari langkah Knada.


(dem/dem) Next Article Google Tiba-Tiba Bikin Rusuh India, Ternyata ini Pemicunya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular