²©²ÊÍøÕ¾

Makin Ketat, Simak 13 Poin Aturan Internet RI demi Anak

Novina Putri Bestari, ²©²ÊÍøÕ¾
27 August 2024 10:25
(Photo by Matt Cardy/Getty Images)
Foto: Getty Images/Matt Cardy

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah tengah menyiapkan aturan pelindungan anak di internet. Kementerian Kominfo sudah mengajukan permohonan harmonisasi rancangan aturan berbentuk Peraturan Pemerintah ke Kementerian Hukum dan HAM.

Surat terkait RPP tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) dikirimkan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi pada Senin (26/8/2024). Dia menjelaskan aturan tersebut menjadi amanat dari UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Ini merupakan amanat Pasal 16A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (27/8/2024).

Rancangan aturan tersebut telah melalui serangkaian proses. Mulai dari penyusunan draf awal melibatkan kementerian dan lembaga hingga konsultasi publik, termasuk juga mendapatkan persetujuan izin prakarsa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 April 2024.

"Pasca-konsultasi publik, Kementerian Kominfo juga mengundang para pemangku kepentingan yang memberikan tanggapan atau masukan terhadap RPP TKPAPSE," jelas dia.

Rancangan aturan itu mencakup sejumlah poin. Misalnya mengenai batas usia layak menggunakan produk dan layanan digital.

Aturan itu juga mencakup larangan melakukan profiling serta menggunakan cara tidak transparan pada produk maupun layanan.

13 isu perlindungan anak di internet

Berikut cakupan rancangan peraturan soal perlindungan anak di internet:

  1. Berfokus pada kepentingan terbaik anak (best interests of the child).
  2. Didasarkan pada Penilaian Dampak Pelindungan Data (data protection impact assessments).
  3. Menetapkan usia yang layak untuk menggunakan produk atau layanan digital (age appropriate application).
  4. Transparansi terhadap aturan, kebijakan, standar komunitas.
  5. Pengaturan default privasi tertinggi.
  6. Minimalisasi dalam pemrosesan data dan berbagi data.
  7. Pengaturan pengumpulan geolokasi.
  8. Larangan untuk profiling.
  9. Larangan untuk menggunakan cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan dalam penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur Daring.
  10. Pengaturan mainan yang terhubung dengan internet.
  11. Pengaturan kejelasan tanggung jawab pihak ketiga yang terlibat dalam penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur Daring.
  12. Penyediaan alat, layanan, fitur untuk mengajukan laporan atau komplain.
  13. peran serta Kementerian/Lembaga dan masyarakat terhadap Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

(dem/dem) Next Article Media Sosial Mau Diberi Label Bahaya seperti Rokok

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular