²©²ÊÍøÕ¾

Jangan Harap Bisa Utang di Pinjol Kalau Main Judi Online

Intan Rakhmayanti Dewi, ²©²ÊÍøÕ¾
29 August 2024 08:45
Menkominfo Budi Arie dalam Konferensi pers Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemberantasan judi online. (²©²ÊÍøÕ¾/Intan Rakhmayanti Dewi)
Foto: Menkominfo Budi Arie dalam Konferensi pers Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemberantasan judi online. (²©²ÊÍøÕ¾/Intan Rakhmayanti Dewi)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, mereka sudah mendapat list nama-nama pemain judi online dari PPATK.

Kalau nama-nama tersebut menjadi pengguna atau user salah satu anggota AFPI, mereka masuk dalam user high risk.

"Kalau dari fintech, kami sudah dapat list dari OJK yang list nama-nama yang dari PPATK," ujar Kus usai Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Kantor Kominfo, Rabu (28/8/2024).

"Kalau itu kemudian menjadi user kami, menjadi pengguna di suatu platform, platform itu tentu user masuk ke high risk, kalau mengajukan [pinjam dana] lagi itu nggak mungkin, pasti ditolak," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, OJK mengatakan, bukan bank yang sering menjadi media untuk topup judi online. OJK menyebut, posisi pertama ditempati aplikasi, lalu ada agregator yang mempromosikan judi online.

Lalu ada payment gateway seperti OVO, Dana, dan lainnnya. Baru kemudian perbankan yang digunakan untuk top-up judi online.

"Mereka simpan dana di perbankan, nah yang disikat di perbakan ini kalau OJK. Kalau yang di payment gateway dari BI," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani.


(dem/dem) Next Article Isu Monopoli Pinjol, Mantan Wakil Ketua MK Sebut Dugaan KPPU Tak Tepat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular