²©²ÊÍøÕ¾

Tok! Driver Ojol Terima Uang Bonus Hari Raya 20% Penghasilan Bulanan

Martyasari Rizky, ²©²ÊÍøÕ¾
11 March 2025 16:11
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli saat Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Kantor Menkoperekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)
Foto: Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli saat Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Kantor Menkoperekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan ketetapan Bonus Hari Raya (BHR) untuk pekerja ojek online (ojol) dan kurir online

Yassierli mengatakan sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, maka Surat Edaran (SE) Menaker mengimbau agar perusahaan aplikasi transportasi online seperti Gojek dan Grab memberikan besaran bonus hari raya sesuai kinerja.

Adapun besarannya bisa mencapai 20% dari total pendapatan rata-rata per bulan bagi para pekerja ojol dan kurir online yang berkinerja baik. Besaran tersebut bersifat tidak seragam, disesuaikan dengan keaktifan dan kinerja.

"BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri. Pemberian BHR tidak menghilangkan kesejahteraan bagi pengemudi atau kurir. Pemberian BHR keagamaan ini merupakan apresiasi mereka dalam mendukung layanan transportasi dan layanan logistik di Indonesia," kata dia.

Terakhir, Yassierli mengatakan pemerintah berharap mekanisme pemberian BHR bagi pekerja ojol dapat dilakukan dengan baik, demi menjaga ekosistem ketenagakerjaan yang lebih harmonis.

"Terkait BHR, ini proses yang panjang. 4 bulan kami menyusun formula besaran yang terbaik seperti apa. Kemudian kami berkomunikasi dengan perusahaan aplikasi, serta para pengemudi dan kurir," ia menuturkan.


(fab/fab) Next Article Kabar Terbaru THR Driver Ojol, Ini Kata Kemnaker

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular