
Vaksin Covid-19 Berbayar Mulai 2024, Kecuali 2 Kelompok Ini

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Memasuki masa endemi Covid-19, program vaksinasi Covid-19 gratis akan berakhir pada 31 Desember 2023. Dengan demikian, vaksin Covid-19 akan berbayar mulai 1 Januari 2024.
"Kebijakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap dilanjutkan sampai 31 Desember 2023. Ini juga menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden bahwa untuk kebijakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kita tetap berjalan, berlanjut sampai Desember 2023," papar Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Indah Febrianti, dalam konferensi pers daring, Senin (21/8/2023).
![]() |
"Nanti setelah Desember 2023, yakni 1 Januari 2024, itu sudah berlaku imunisasi program yang mengikuti ketentuan peraturan Menteri Kesehatan tentang imunisasi, tetapi sampai desember 2023 masih menggunakan regulasi terkait vaksinasi Covid-19 yang telah ditetapkan," lanjutnya.
Indah mengatakan, Pemerintah Indonesia telah menyediakan sejumlah vaksin Covid-19 halal untuk pelaksanaan program vaksinasi hingga Desember 2023 ini, yakni vaksin Indovac dan Inavac. Ia menyebutkan, stok vaksin aman hingga akhir Desember 2023 mendatang.
"Pemerintah telah menyediakan vaksin halal, dalam hal ini Indovac dan Inavac yang memang sudah cukup nanti untuk bisa digunakan sampai akhir Desember 2023," kata Indah.
Dalam kesempatan yang sama, Kemenkes menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 untuk kelompok berisiko tinggi dan lanjut usia (lansia) akan tetap gratis meskipun telah masuk ke dalam Program Imunisasi Nasional mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes, dr. Prima Yosephine, mengatakan bahwa kebijakan vaksinasi Covid-19 sebagai Program Imunisasi Nasional mulai 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi.
"Dalam Permenkes Nomor 23 Tahun 2023, kalau masuk ke dalam imunisasi rutin, tidak berbayar alias gratis. Namun, kalau masuk ke [imunisasi] pilihan akan berbayar," ujar dr. Prima.
Prima mengatakan, Kemenkes telah menetapkan dua kelompok yang berhak memperoleh imunisasi Covid-19 gratis mulai 1 Januari 2024 berdasarkan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kedua kelompok tersebut adalah.
Masyarakat berisiko tinggi dengan kematian dan penyakit akibat infeksi Covid-19, seperti lansia serta dewasa muda dengan komorbid dan obesitas berat
Masyarakat yang memerlukan perhatian, yakni usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan immunocompromised sedang sampai berat, wanita hamil, dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan
Prima menyebutkan, dosis imunisasi Covid-19 yang diberikan adalah imunisasi primer dan booster hingga dosis kedua.
Sementara itu, vaksin Covid-19 untuk masyarakat non-kelompok berisiko dipastikan bakal berbayar. Namun, biaya sekaligus mekanisme terkait masih belum ditetapkan. Prima mengatakan, kedua hal tersebut akan diatur dalam petunjuk teknis (juknis) segera.
"Berapa harganya, berapa biayanya, kami belum menetapkan. Nanti akan diputuskan lagi berapa harga vaksin yang masuk dalam imunisasi pilihan. Mulainya memang 1 Januari 2024," tegas Prima.
(hsy/hsy) Next Article Syarat Mudik Harus Sudah Booster Kedua? Ini Kata Kemenkes