²©²ÊÍøÕ¾

Kasus Jantung Tinggi, Kemenkes Mau Batasi Kadar Lemak Makanan

Rindi Salsabilla, ²©²ÊÍøÕ¾
07 May 2024 13:10
Ilustrasi cemilan. (Dok. Freepik)
Foto: Ilustrasi cemilan. (Dok. Freepik)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) berencana untuk membatasi penggunaan lemak trans pada makanan demi menekan angka kasus kematian akibat penyakit jantung di Tanah Air.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes RI), Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa pemerintah akan menetapkan regulasi pelarangan penggunaan lemak trans pada industri makanan di Indonesia. Dante mengatakan, hal ini akan digalakkan guna menekan angka kasus penyakit jantung sehingga negara mampu berhemat anggaran.

"Kami akan merumuskan regulasi tersebut di Indonesia. Dengan begitu, masyarakat akan lebih sehat sehingga angka kematian akibat penyakit jantung dan kardiovaskular turun," kata Dante, dikutip dari keterangan resmi Kemenkes RI, Selasa (7/5/2024).

Dante menyebutkan, penerapan regulasi pelarangan penggunaan lemak trans tersebut akan diiringi dengan edukasi yang diutamakan menargetkan pedagang kecil dan menengah.

Jika mengacu pada rekomendasi WHO, pemerintah Indonesia akan membuat regulasi dengan mengadopsi dua kebijakan pembatasan penggunaan lemak trans, yakni membatasi kadar hingga dua persen dari total kandungan lemak pada makanan dan melarang minyak terhidrogenasi sebagian.

Adapun, pelarangan minyak terhidrogenasi sebagian akan mencakup pelarangan produksi, impor, penjualan, dan penggunaan pada seluruh makanan.

Sebagai informasi, lemak trans atau asam lemak trans adalah asam lemak tak jenuh yang berasal dari sumber alami, seperti daging ayam dan daging merah atau buatan, seperti es krim, santan, dan mentega.

Berdasarkan studi WHO terkait sumber asam lemak trans dalam pasokan pangan Indonesia, sebanyak hampir 10 persen produk yang disurvei mengandung kadar lemak trans melebihi rekomendasi. Studi ini dilakukan terhadap 130 produk dari empat kategori makanan, yakni minyak dan lemak, margarin dan olesan, makanan kemasan, dan makanan siap saji

Saat ini, WHO merekomendasikan kadar lemak trans dalam pangan adalah kurang dari dua gram per 100 gram total lemak. Dilaporkan, margarin dan mentega mengandung konsentrasi lemak trans 10 kali lipat lebih tinggi dari batas rekomendasi WHO.

Jika dikonsumsi dalam jumlah tinggi, lemak trans dapat memicu berbagai masalah kesehatan, seperti meningkatkan risiko penyakit jantung, peradangan, kanker, penambahan berat badan, hingga peningkatan berat badan.

Selain itu, tingkat konsumsi lemak trans secara signifikan juga dapat berkontribusi terhadap sekitar 500 ribu kematian akibat penyakit jantung koroner secara global setiap tahunnya. Menurut data Institute for Health Matrics and Evaluation pada 2019, angka kematian akibat penyakit jantung koroner di Indonesia adalah 245.343 penduduk per tahun.

Secara rinci, angka kematian di Indonesia akibat penyakit kardiovaskular total mencapai 651.481 penduduk per tahun yang terdiri atas 331.349 kematian akibat stroke, 245.343 kematian akibat jantung koroner, hingga 50.620 kematian akibat hipertensi.


(rns/rns) Next Article Nih! Kabar Terbaru Soal Penghapusan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular