
POJK Asuransi Usaha Bersama Picu Ketidakpastian Baru
gita rossiana, ²©²ÊÍøÕ¾
04 March 2018 07:29

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai asuransi usaha bersama dinilai bisa menimbulkan ketidakpastian baru. Pasalnya, ada dua ketentuan yang tidak sesuai dengan realita yang terjadi di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan, POJK No.1/POJK.05/2018 tentang asuransi usaha bersama berpotensi menyandera Asuransi Jiwa Bersama sebagai satu-satunya asuransi usaha bersama. Khususnya terkait penilaian aset yang diperkenankan sebagai dasar perhitungan tingkat solvabilitas.
Dalam perhitungan aset pada POJK tersebut, aset yang diperkenankan tidak termasuk tanah yang sedang diagunkan dan larangan melakukan pengalihan aset serta tidak dalam sengketa. Padahal, kedua hal tersebut sedang dialami oleh AJB Bumiputera pasca gagalnya kerjasama dengan PT. Evergreen Invesco Tbk (GREN).
"Di mana status agunan dan pengalihan asetnya belum jelas pasca berakhirnya kerjasama," kata Irvan kepada ²©²ÊÍøÕ¾ melalui pesan singkat baru-baru ini.
Kemudian, POJK juga tidak mengatur izin operasi kembalinya AJB Bumiputera. Padahal AJB Bumiputera direncanakan akan beroperasi, namun belum memiliki izin menjual produk.
"Dua hal yg ingin dibedakan OJK tapi menimbulkan ketidakpastian baru, sementara ribuan agen dan nasabah tengah menanti," jelasnya.
Hal yang menyebabkan banyak hal yang tidak sesuai dengan realita AJB Bumiputera ini terjadi karena tidak dilalui oleh proses Rule Making Rule.
OJK biasanya meminta pendapat masyarakat luas terhadap RPOJK yang sedang disiapkannya. Namun, otoritas tidak melakukan hal itu dalam proses pembuatan POJK ini.
(prm) Next Article Sudah Sekarat, Bumiputera Tak Ikuti Arahan OJK
Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan, POJK No.1/POJK.05/2018 tentang asuransi usaha bersama berpotensi menyandera Asuransi Jiwa Bersama sebagai satu-satunya asuransi usaha bersama. Khususnya terkait penilaian aset yang diperkenankan sebagai dasar perhitungan tingkat solvabilitas.
Dalam perhitungan aset pada POJK tersebut, aset yang diperkenankan tidak termasuk tanah yang sedang diagunkan dan larangan melakukan pengalihan aset serta tidak dalam sengketa. Padahal, kedua hal tersebut sedang dialami oleh AJB Bumiputera pasca gagalnya kerjasama dengan PT. Evergreen Invesco Tbk (GREN).
Kemudian, POJK juga tidak mengatur izin operasi kembalinya AJB Bumiputera. Padahal AJB Bumiputera direncanakan akan beroperasi, namun belum memiliki izin menjual produk.
"Dua hal yg ingin dibedakan OJK tapi menimbulkan ketidakpastian baru, sementara ribuan agen dan nasabah tengah menanti," jelasnya.
Hal yang menyebabkan banyak hal yang tidak sesuai dengan realita AJB Bumiputera ini terjadi karena tidak dilalui oleh proses Rule Making Rule.
OJK biasanya meminta pendapat masyarakat luas terhadap RPOJK yang sedang disiapkannya. Namun, otoritas tidak melakukan hal itu dalam proses pembuatan POJK ini.
(prm) Next Article Sudah Sekarat, Bumiputera Tak Ikuti Arahan OJK
Most Popular