²©²ÊÍøÕ¾

Cara Pemerintah untuk Bisa Jadi Pemodal Bank Muamalat

Gita Rossiana, ²©²ÊÍøÕ¾
11 April 2018 16:30
Pemerintah bisa masuk Bank Muamalat melalui penyertaan modal oleh bank negara, bank syariah milik negara, BPKH.
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/ Andrean Kristianto
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) ingin pemerintah bisa kembali menjadi pemegang saham Bank Muamalat. Hal ini bisa dilakukan melalui penyertaan modal oleh bank negara, bank syariah milik negara, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) ataupun investor institusi domestik.

Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana menjelaskan pemerintah memiliki potensi besar untuk bisa menjadi pemilik saham Bank Muamalat. Pasalnya, pendirian Bank Muamalat dilakukan oleh lembaga domestik seperti Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Majelis Ulama Indonesia (ICMI), dan oleh Presiden RI pada waktu itu, Soeharto.

"Momentum saat ini paling tepat untuk pemerintah masuk,"ujar dia usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (11/4/2018).

Adapun mekanisme masuknya pemerintah ke Bank Muamalat, menurut dia bisa melalui bank BUMN ataupun bank syariah milik BUMN. Sejauh ini, dia mengungkapkan, sudah ada pembicaraan antara Bank Muamalat dengan bank BUMN yang memiliki bank syariah tersebut.

"Pembicaraan sudah ada, dari induk (bank) BUMN juga ada, mudah-mudahan saja," papar dia.

Selain itu, opsi pemerintah masuk lainnya adalah melalui lembaga lain seperti BPKH yang saat ini sudah memiliki kepemilikan saham 2% di Bank Muamalat.

"BPKH kan milik negara, jadi bisa lewat BPKH, bank pemerintah, bank pemerintah milik syariah, dana pensiun lembaga keuangan, opsinya banyak," kata dia.

Lebih lanjut, Permana menjelaskan, investor yang tertarik ini tidak hanya dari pihak lokal, namun juga dari pihak asing. Investor-investor, sebut Permana berasal dari Malaysia, Hongkong, Singapura dan Timur Tengah.

"Banyak sekali yang berminat karena Bank Muamalat memiliki value provision yang berbeda dengan bank lain," kata dia.

Terlepas dari tingginya minat investor-investor tersebut, hal yang terpenting adalah investor tersebut akan dievaluasi oleh OJK.

"OJK juga akan panggil untuk menilai investor seperti apa yang sesuai dengan pengembangan bank syariah," terang dia.

Dengan masuknya investor tersebut, Permana berharap bisa mendapat kucuran dana setidaknya Rp 4,5 triliun yang ditujukan untuk pencadangan pembiayaan bermasalah dan ekspansi pembiayaan. Adapun target pembiayaan tahun ini adalah di rentang 8%.

Dana ini sebelumnya tidak bisa diperoleh dari pemegang saham existing karena aturan internal yang membatasinya. Namun demikian, dia berharap, Islamic Development Bank (IDB) yang merupakan salah satu dari pemegang saham bisa tetap berada di Bank Muamalat. Pasalnya, kendati saham IDB di Bank Muamalat akan terdelusi dari 32,7% menjadi 8%, namun IDB akan bisa menambah modal tersebut sampai batas maksimal mereka di rentang 20%.

Selain penguatan modal melalui right issue yang menurut rencana akan dilakukan pada tahun ini, Bank Muamalat juga berencana menerbitkan sukuk sebesar Rp 1,7 triliun.
(dru) Next Article Dirut Bank Muamalat Minta Pemerintah yang Jadi Investor Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular