
Market Cap Tergerus, GGRM Keluar dari Jajaran 10 Besar Emiten

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pelemahan yang terjadi secara terus-menerus membuat kapitalisasi (market capitalization/market cap)ÌýPT Gudang Garam Tbk (GGRM)Ìýtergerus. Hal ini membuat sahamnya terlempar dari jajaran emiten berkapitalisasi pasar di atas Rp 100 triliun alias big caps.
Data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, sepanjang pekanÌýlalu GGRM kehilangan 3.000 poin atau terkoreksi 5,71% pada penutupan Jumat (4/10/2019) di harga Rp 49.500/saham.
Kapitalisasi pasarnya amblas Rp 5,77 triliun dari Rp 101,01 triliun pada pekan sebelumnya menjadi Rp 95,24 triliun pekan lalu.
Dengan demikian, hanyaÌýterdapat 10 emiten yang kapitalisasi pasarÌýmenyarajai bursa. Pada posisi pertama masih diduduki PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dengan kapitalisasi mencapai Rp 745,2 triliun atau setara 10,66% dari IHSG. Pekan lalu, sahamnya turun tipis sebesar 125 poin atau 0,41% pada harga Rp 30.225/saham.
Peringkat kedua masih setia ditempati PT Bank Rakyat IndonesiaÌýTbk (BBRI) dengan kapitalisasi Rp 487,22 triliun setara 6,97% dari bobot IHSG. Kinerja saham Bank BRI turun 230 poin atau 5,5% pada Rp 3.950/saham.
Berikut data lengkap emiten-emiten elit bursa dengan market cap di atas Rp 100 triliun:
Harga saham emiten rokok di BEIÌýjuga kompak amblas pekan lalu di tengah beredarnyaÌýkabar kenaikan harga rokok dari 42 merek setelah cukai rokok diputuskan naik tahun depan. Kabar itu banyak beredar di grup-grup aplikasi WhatsApp dalam beberapa hari terakhir, kendati dibantah oleh salah satu pabrikan rokok besar.
Sebenarnya bukan hanya GGRM saja yang anjlok, saham rokok berkapitalisasi lebih besar yakni PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turun lebih dalam dengan kehilangan 150 poin atau 6,52% pada level Rp 2.150/saham.
Seperti diketahui Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan kenaikan cukai rokok per 1 Januari 2020.
Adapun besaran kenaikannya disebutkan 23% untuk cukai rokok, dan 35% untuk Harga Jual Eceran (HJE). Kebijakan ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti mengungkapkan, hingga saat ini belum ada PMK yang menetapkan besaran resmi kenaikan cukai rokok.
.
TIM RISET ²©²ÊÍøÕ¾ INDONESIA
Ìý
(yam/tas) Next Article Saling Sikut Emiten di Klasemen Market Cap Rp 100 T
