
Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Ini Penjelasan MNC Asset

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - MNC Asset Management (MAM) mulai buka suara pasca ditetapkan mulai buka suara pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi skandal PT Asuransi Jiwasyara. MAM membela diri tak ada pelanggaran hukum dalam kerja sama dengan Jiwasraya.
Dalam siaran pers yang diterima ²©²ÊÍøÕ¾, MAM menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan berkomitmen membantu Kejagung untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya.
Menurut Manajemen MAM, bahwa Reksa Dana Syariah Ekuitas II yang dikelola oleh MAM merupakan produk single investor milik Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksa dana lainnya.
"Portfolio yang ada di dalam Reksa Dana Syariah Ekuitas II ditentukan oleh Jiwasraya, dimana setiap pembelian dan penjualan portfolio dilakukan atas instruksi Jiwasraya," tulis siaran pers.
Manajemen MAM juga mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejagung terkait penetapan tersangka tersebut. MAM akan menelaah lebih lanjut penetapan status tersangka ini;
"Secara data-data internal yang ada, kami berpendapat tidak ada pelanggaran hukum yang kami lakukan. Kami akan berkoordinasi dengan konsultan hukum/kuasa hukum untuk melakukan klarifikasi yang diperlukan terhadap penetapan status tersangka ini," tulis siaran pers.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan 13 tersangka korporasi dan saru orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.
"Hari ini tim penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) akan sampaikan perkembangan penyidikan dalam perkara dugaan tipikor Jiwasraya. Kemarin kita tahu hasil persidangan putusan selah telah menolak eksepsi terdakwa dan kuasa hukum," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (25/06/2020).
Hari menambahkan melalui Jampidsus dan direktur penyidikan dan tim penyidik mengambil kesimpulan menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya.
13 Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah sebagai berikut :
DMI (PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital)
OMI (PT OSO Manajemen Investasi)
PPI (PT Pinacle Persada Investasi)
MD (PT Milenium Danatama)
PAM (PT Prospera Aset Manajemen)
MNCAM (PT MNC Aset Manajemen)
MAM (PT Maybank Aset Manajemen)
GC (PT GAP Capital)
JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen)
PA (PT Pool Advista)
CC (PT Corfina Capital)
TII (PT Trizervan Investama Indonesia)
SAM (PT Sinarmas Aset Manajemen)
"13 manajer investasi tersebut diduga melakukan tindak pidana yang disangkakan dalam pasal 2 subsider pasal 3 uu 99 juncto tentang tindak pidana korupsi," kata Hari.
(dob/dob) Next Article Tersangka Jiwasraya, Fakhri Hilmi Terancam 20 Tahun Penjara
