
Terseret Kasus Jiwasraya, MNC AM Minta Nasabah Tak Khawatir

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - MNC Asset Management menegaskan bahwa produk reksa dana yang dimiliki oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan single investor dan hanya satu produk dari 36 produk reksa dana yang dikelola oleh MNCAM.
Pernyataan ini terkait dengan MNCAM yang disebut sebagai salah satu tersangka kasus korupsi Jiwasraya.
"Jiwasraya hanya memiliki satu produk reksa dana yaitu MNC Dana Syariah Ekuitas II, dan hal ini tidak berdampak pada 35 produk lainnya, disamping itu total dana kelolaan pada produk MNC Dana Syariah Ekuitas II ini hanya 2,9 % dari seluruh total dana kelolaan yang ada di MNCAM per 26 Juni 2020" ujar Direktur Utama MNCAM, Frery Kojongian mengutip keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Frery juga menghimbau bagi nasabah untuk tidak perlu panik karena MNCAM adalah salah satu Manajer Investasi (MI) yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (JK). MNCAM senantiasa selalu patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, selama 20 tahun berdiri, MNCAM sebagai salah satu unit usaha MNC Financial Service akan selalu mengedepankan kepentingan nasabah dan senantiasa menaati peraturan perundang undangan yang berlaku.
"Kami himbau kepada seluruh nasabah untuk tidak khawatir, karena hingga saat ini proses subscription, switching dan redemption masih berjalan normal. Kami akan selalu kooperatif dan patuh mengikuti proses hukum yang berjalan," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan 13 tersangka korporasi dan satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus Asuransi Jiwasraya.
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh ditetapkan tersangka adalah:
DMI (PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital)
OMI (PT OSO Manajemen Investasi)
PPI (PT Pinacle Persada Investasi)
MD (PT Milenium Danatama)
PAM (PT Prospera Aset Manajemen)
MNCAM (PT MNC Aset Manajemen)
MAM (PT Maybank Asset Management)
GC (PT GAP Capital)
JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen)
PA (PT Pool Advista)
CC (PT Corfina Capital)
TII (PT Trizervan Investama Indonesia)
SAM (PT Sinarmas Asset Management)
Selanjutnya, ada satu orang tersangka dari OJK atas yakni Fakhri Hilmi, yang saat itu menjabat Kepala departemen Pengawasan pasar modal periode Februari 2014-2017. Fakhri Hilmi kemudian diangkat menjadi Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK periode 2017 hingga sekarang.
(dob/dob) Next Article Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Ini Penjelasan MNC Asset