
Batal Pailit, Restrukturisasi Utang Duniatex Rp 19 T Direstui

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Apa kabar gagal bayar Duniatex Group? Lama tak terdengar, pihak Duniatex Group, produsen tekstil yang digadang-gadang terbesar di Indonesia, akhirnya mulai memberikan pernyataan terbaru terkait dengan proses restrukturisasi utang yang gagal bayarnya terkuak sejak September 2019.
Pada hari ini, 26 Juni 2020, Pengadilan Niaga Semarang telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara para debiturr dari Duniatex Group dan kreditor-kreditornya.
Hal ini berarti bahwa mulai hari ini perjanjian perdamaian yang telah disepakati para kreditor sudah mulai berlaku dan Duniatex Group wajib menjalankannya. Artinya proses restrukturisasi utang Duniatex melalui Pengadilan Niaga (PKPU) berakhir dengan homologasi.
Homologasi yang diatur dalam Undang-Undang berarti pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditor konkuren untuk mengakhiri kepailitan atau pailit.
![]() Duniatex |
"Penetapan homologasi oleh Majelis Hakim dilakukan berdasarkan rapat kreditor dengan agenda pemungutan suara (voting) yang dilakukan pada tanggal 23 Juni 2020 yang lalu," kata Detri Hakim, Corporate Secretary Duniatex Group, dalam pernyataan resmi, dilansir ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia, Jumat (26/6/2020).
Dalam rapat tersebut, sebanyak 55 kreditor separatis (kreditor dengan jaminan) yang mewakili tagihan senilai Rp 19,1 triliun atau tepatnya Rp 19.155.261.702.558,80 dan 16 kreditor konkuren (kreditor tanpa jaminan) yang mewakili tagihan senilai Rp 247,5 miliar atau tepatnya Rp 247.473.238.377,54 memberikan persetujuan atas rencana perdamaian Duniatex Group.
Hal tersebut telah memenuhi pasal 281 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Total tagihan yang diverifikasi oleh Tim Pengurus dan terdaftar dalam Daftar Piutang Tetap adalah sebesar Rp 19.860.096.684.341,20 yang berasal dari 58 Kreditor Separatis dan Rp 247.561.762.400,54 dari 17 Kreditor Konkuren.
"Duniatex Group menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Pengurus, Hakim Pengawas, Majelis Hakim yang memungkinkan homologasi bisa tercapai," kata Detri.
"Dengan segala kerendahan hati perkenankan kami menyampaikan ungkapan terima kasih kepada para kreditor dari bank yang tergabung di bawah Himbara, bank-bank swasta dan kreditor sindikasi, bondholders [pemegang obligasi], serta kreditor konkuren kami lainnya, yang selama 270 hari telah memberikan kontribusinya dalam menyempurnakan proposal perdamaian ini," jelasnya.
Dia mengatakan, perdamaian dan homologasi ini dapat tercapai dengan dukungan dari AJ Capital selaku Penasihat Keuangan dan Aji Wijaya & Co selaku Kuasa Hukum, serta seluruh tim internal Duniatex Group selama proses PKPU ini berlangsung.
"Untuk itu Duniatex Group menghaturkan terima kasih. Ke depan, Duniatex Group menyatakan siap untuk fokus beroperasi secara lebih optimal dalam menghadapi situasi ekonomi yang belum kondusif.
Gagal bayar Duniatex ramai pada September tahun lalu. Pada Kamis (29/8/2019) lembaga pemeringkat global, Fitch Ratings, menurunkan peringkat utang PT Delta Merlin Dunia Textile atau DMDT, anak usaha Grup Duniatex, ke 'CC' dari sebelumnya 'CCC'. Surat utang global senior perusahaan juga diberikan peringkat yang sama.
Pemangkasan peringkat ini melanjutkan langkah Fitch pada 24 Juli 2019 yang menurunkan peringkat utang Duniatex sebanyak 3 level dari 'B-' ke 'CCC-'.
Fitch menyatakan penurunan peringkat kali ini mencerminkan masalah likuiditas perusahaan yang sangat tinggi dan berpotensi gagal bayar (default).
Pasalnya, besar kemungkinan Duniatex tidak akan mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang perusahaan dan penyelesaian kontrak berjangka yang akan jatuh tempo pada kuartal ketiga 2019.
(tas/tas) Next Article Duniatex Group Batal Pailit