²©²ÊÍøÕ¾

Derita WSBP: Dirut Ditangkap, Kupon Obligasi Gagal Bayar!

tahir saleh, ²©²ÊÍøÕ¾
30 July 2020 09:20
Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Foto: Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ Indonesia - Anak usaha BUMN konstruksi, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) yakni PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) tengah mendapat cobaan cukup berat tahun ini. Setelah sebelumnya Direktur Utama WSBP Jarot Subana ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini perseroan mengalami penundaan bayar kupon obligasi ke-3.

Kupon obligasi yang mengalami penundaan itu adalah kupon dari Obligasi Berkelanjutan Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 (WSBP01CN2).Hal itu terungkap dalam pengumuman yang disampaikan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Direktur KSEI Syahruddin mengatakan sehubungan dengan belum efektifnya dana bunga ke-3 Obligasi Berkelanjutan Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan, KSEI menyampaikan bahwa pembayaran bunga kepada pemegang obligasi melalui pemegang rekening yang seharusnya dilaksanakan pada 30 Juli 2020 ditunda.

"Apabila terdapat informasi lebih lanjut berkenaan dengan pembayaran tersebut, akan kami sampaikan dalam kesempatan pertama," katanya dalam pengumuman, dikutip ²©²ÊÍøÕ¾ Indonesia, Kamis (30/7/2020).

Mengacu data KSEI, obligasi ini memiliki jumlah pokok penerbitan Rp 1,5 triliun yang akan jatuh tempo pada 30 Oktober 2022. Jumlah pokok yang saat ini tersisa yakni Rp 1,324 triliun.

Obligasi ini pertama kali tercatat di BEI pada 31 Oktober 2019, diterbitkan dengan bunga fixed 9,75% tahun dan bunga dibayarkan tiap 3 bulan.

Selain itu, WSBP juga memiliki utang jatuh tempo atas Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019 sebesar Rp 500 miliar, yang akan jatuh tempo pada 5 Juli 2022.

Mengacu data Bursa Efek Indonesia (BEI), pada pembukaan perdagangan saham pagi ini, Kamis (30/7), saham WSBP stagnan di level Rp 199/saham dan sepekan terakhir ambles 2,45%. Year to date saham WSBP minus 34,54%. Adapun saham WSKT dibuka turun 0,76% di level Rp 655/saham, sepekan ambles 11%.

Salah satu sentimen bagi WSBP sepekan terakhir adalah penangkapan Jarot Subana, Direktur Utama Waskita Beton, oleh KPK. Pekan lalu, Kamis (23/7/2020) penyidik KPK menjemput paksa Jarot dari kantornya. Jarot dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan dugaan kasus korupsi proyek fiktif di Waskita Karya, induk usaha WSBP.

"Benar, penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap 1 orang atas nama JS (Jarot Subana) karena dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri seperti dikutip dari detik.com Kamis (22/7/2020).

Waskita Karya adalah induk dari Waskita Beton. Ketika kasus ini terjadi, Jarot menjabat sebagai mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Waskita Karya.

Selain Jarot, mantan direktur utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) Desi Arryani juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Desi dalam perkara ini menjabat Kepala Divisi III/Sipil/II Waskita Karya.

Direktur Keuangan WSBP A Yulianto Tyas Nugroho dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), membenarkan bahwa Direktur Utama perusahaan telah ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka terkait kasus yang terjadi pada tahun di mana yang bersangkutan belum menjabat di WSBP.

"Sebagai wujud komitmen terhadap kepatuhan hukum, maka kami berkomitmen mendukung terselesaikan kasus ini dengan cara menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas penyelesaian kasus ini kepada pihak yang berwenang, tidak ada dampak terhadap kelangsungan bisnis perseroan," tegasnya.

Kementerian BUMN sebelumnya juga angkat suara perihal langkah KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan modus proyek fiktif yang terjadi dalam kurun waktu 2009-2015 di Divisi II Waskita Karya.

"Penangkapan itu ya direksi dari Waskita Beton ataupun Jasa Marga itu adalah yang selama ini disampaikan Pak Erick (Menteri BUMN Erick Thohir) mengenai orang-orang ataupun yang terlibat kasus di antara 53 kasus yang disampaikan sebelumnya oleh beliau," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga dalam keterangannya kepada media, Jumat (24/7/2020).

"Jadi penetapan tersangka ini bukan sesuatu yang mengejutkan kita karena dari proses yang kita lihat memang sudah mengarah ke sana dan kita mendukung, support penuh kepada KPK untuk menuntaskan persoalan ini dan kasus ini," lanjutnya.

Menurut Arya, kasus ini menjadi pembelajaran bagi direksi dan manajemen BUMN untuk berhati-hati dan tetap melaksanakan good corporate governance.

"Dan sudah pasti spirit AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) yang disampaikan Pak Erick Thohir sebagai spirit BUMN itu harus jadi pegangan," kata Arya.


(tas/tas) Next Article Anak Usaha Waskita Karya Bidik Kontrak Baru Rp 7,88 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular