²©²ÊÍøÕ¾

Punya Polis Rp 3,25 M, Begini Curhatan Nasabah Kresna Life

Lynda Hasibuan, ²©²ÊÍøÕ¾
20 August 2020 13:10
Puluhan Pemegang Polis Asuransi Kresna Geruduk Kantor OJK (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)
Foto: Puluhan Pemegang Polis Asuransi Kresna Geruduk Kantor OJK (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life karena dianggap telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya terkait kasus gagal bayar manfaat polis asuransi.

Kresna Life sebelumnya menyatakan harus menunda pembayaran dua produk asuransinya yakni Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK).

Kresna Life juga menyatakan akan membuka dialog dengan para nasabah untuk menyelesaikan pembayaran polis yang sebelumnya gagal dibayar sesuai ketentuan.

Sebelumnya, para nasabah sempat mengadu ke OJK terkait penyelesaian sepihak dari Kresna Life.

Bahkan sejumlah nasabah juga sudah 'menyerbu' kantor Kresna Life terkait dengan ketidaksepakatan dengan proposal pembayaran yang diajukan Kresna Life.

Miliki Polis Rp 3,25 Miliar, Ini Curhat Nasabah Kresna Life (²©²ÊÍøÕ¾ TV)Foto: Miliki Polis Rp 3,25 Miliar, Ini Curhat Nasabah Kresna Life (²©²ÊÍøÕ¾ TV)
Miliki Polis Rp 3,25 Miliar, Ini Curhat Nasabah Kresna Life (²©²ÊÍøÕ¾ TV)

Keluhan terkait kasus gagal bayar ini juga dialami oleh salah satu nasabah Kresna Life, Santy Santoso yang memiliki polis senilai Rp 3,25 miliar di Kresna Life. Santy mengatakan bahwa dia sudah tidak menerima manfaat polis asuransi tersebut.

"Iya kerugian yang saya alami dan keluarga itu Rp 3,25 miliar. Jadi pada saat ini seluruhnya tidak terima manfaat," kata Santy Santoso dalam Program Profit, ²©²ÊÍøÕ¾ Selasa, (18/08/2020).

Dia menambahkan bahwa Kresna kini dalam tahap pengembalian premi namun belum seluruhnya diselesaikan.

Santy menyebutkan pada awal bergabung, dia menilai kondisi perusahaan saat sehat, namun diawal tahun 2020 kecurigaan nasabah terkait kondisi perusahaan mulai terjadi. Pada 14 Mei 2020, manfaat asuransi disetop secara sepihak oleh Kresna Life.

Lalu pada tanggal 18 Mei, Kresna mengeluarkan surat menyatakan akan menyelesaikan semua premi. Mereka menjelaskan sedang mengalami masalah dengan likuiditas serta dampak Covid-19.

Dalam surat pernyataan itu, pihak Kresna juga meminta waktu 30 hari untuk penyelesaian masalah kepada pemegang polis. Genap 30 hari atau 18 Juni, informasi yang diberikan hanya untuk nilai polis terkecil yang dimiliki pemegang polis.

Hal ini membuat pemegang polis besar merasa tak mendapat jawaban dan meminta penjelasan pihak Kresna pada 19 Juni.

"19 Juni kami datang untuk menanyai keputusan pengumuman mereka 18 Juni tapi mereka tidak bisa ditemui. Kami kemudian dijadwalkan untuk zoom meeting tapi di situ pertanyaan tidak terjawab bahkan sudah follow up berkali-kali pun tidak," ungkap dia.

Untuk nominal lain, pihak Kresna meminta waktu 21 hari kerja yaitu 17 Juli. Jelang hari yang ditetapkan Kresna mengatakan bahwa salah satu karyawannya terinfeksi Covid-19 dan harus mengosongkan kantor selama 2 pekan.

Merasa putus asa, para pemilik polis asuransi di atas Rp 1 miliar pun mendatangi OJK selama 3 hari yakni 22-24 Juli. Pada 3 Agustus, Kresna memberikan skema bahwa nilai minimum polis di atas Rp 1 miliar akan dikembalikan selama 60 bulan namun mulai terhitung pada Januari 2021.

Puluhan Pemegang Polis Asuransi Kresna Geruduk Kantor OJK (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)Foto: Puluhan Pemegang Polis Asuransi Kresna Geruduk Kantor OJK (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)
Puluhan Pemegang Polis Asuransi Kresna Geruduk Kantor OJK (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)

Sanksi OJK

Sanksi OJK atas Kresna Life yakni PKU karena OJK menilai perusahaan asuransi jiwa tersebut telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S - 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.

"Setelah dikenakannya sanksi ini, maka Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, diterima ²©²ÊÍøÕ¾, Jumat ini (14/8/2020).

Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode tahun 2019 yang dilakukan pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA.

Dari pelanggaran tersebut, OJK melakukan tindakan pengawasan di antaranya:

  1. Mewajibkan Kresna Life untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis.
  2. Memerintahkan Kresna Life untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan Perusahaan, komitmen Pemegang Saham Pengendali/Pengendali mengatasi permasalahan Kresna Life, serta rencana pembayaran klaim secara detail.
  3. OJK sudah memerintahkan Kresna Life untuk menghentikan produk K-LITA, pada Februari 2020, untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis.
  4. OJK tetap meminta manajemen dan pemegang saham Pengendali/Pengendali Asuransi Jiwa Kresna untuk bertanggungjawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis karena ini sudah kesepakatan ataupun ikatan perdataan antara Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis.
  5. OJK meminta Kresna Life segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban Asuransi Jiwa Kresna dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah.
  6. OJK juga meminta perusahaan yang masuk Grup Kresna itu untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis.

"OJK dalam waktu dekat akan memfasilitasi mediasi pertemuan manajemen Asuransi Jiwa Kresna dan perwakilan pemegang polis," tegas Anto.

Ketua Tim Penyelesaian Polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna, Supriyadi menyebut, pihaknya berkomitmen dengan itikad baik ingin menyelesaikan setiap proses yang ada untuk mencapai solusi terbaik, win win solution melalui musyawarah mufakat secara kekeluargaan.

"Perusahaan tidak bisa melewati proses ini dengan baik tanpa adanya dukungan dari para Pemegang Polis," kata Supriyadi, dalam keterangan pers yang diperoleh ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (12/8/2020).


(tas/tas) Next Article Astaga! Nasabah Sebut Gagal Bayar Kresna Life Capai Rp 6,4 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular