
PKPU Berakhir Damai, Kresna Life Mulai Bayar Hak Nasabah

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) berakhir damai. Hal tersebut berdasarkan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (homologasi) Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt. Pst tanggal 18 Februari 2021 yang telah mengesahkan homologasi tertanggal 10 Februari 2021.
Sebanyak 94,90% Kreditor yang hadir menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh Perseroan. Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab Perseroan, pembayaran awal telah mulai dilakukan sejak minggu kedua bulan Maret 2021.
Dalam pernyataan resminya, Manajemen Kresna Life bersyukur atas tercapainya homologasi ini, yang tercapai berkat dukungan dan kepercayaan dari berbagai pihak, khususnya para Pemegang Polis. Perseroan akan melaksanakan skema penyelesaian sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian.
"Akhir kata, Manajemen akan terus berusaha sebaik mungkin untuk meningkatkan kinerja Perseroan guna memberikan dampak yang lebih baik kepada para Pemegang Polis," tulis manajemen Kresna.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU Sementara atas Kresna Life. Dalam amar putusan Pengadilan Niaga nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.JKTPst yang ditetapkan pada 10 Desember 2020, telah ditetapkan, PKPU Sementara berlaku untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan tersebut diucapkan.
Berdasarkan Sistem Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, pengajuan perkara bernomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst itu diajukan oleh Pemohon Lukman Wibowo dan Termohon yakni Kresna Life, diajukan pada 18 November 2020.
Namun demikian, PKPU yang dikabulkan Pengadilan ini ditolak nasabah. Mereka meminta agar OJK segera mengambil tindakan yang diperlukan karena PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan UU yang berlaku dan merugikan nasabah.
(dob/dob) Next Article Kresna Life Minta OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha