²©²ÊÍøÕ¾

Perusahaan Milik Benny Tjokro 'Hanson' Dinyatakan Pailit

Cantika Adinda Putri, ²©²ÊÍøÕ¾
29 August 2020 18:26
Sidang Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)
Foto: Sidang Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro, dengan kode emiten MYRX di dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) telah dinyatakan pailit.

Dalam surat edarannya, yang ditandatangani oleh Direktur PT Hanson International Tbk, Hartono Santoso menjelaskan, putusan pailit berdasarkan sidang Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Perseroan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020.



Dalam sidang perkara PKPU tersebut menyatakan, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Hanson International Tbk selalu termohon PKPU/debitur terakhir.

"Menyatakan, PT Hanson Internasional Tbk selaku Termohon PKPU/Debitur 'Pailit' dengan segala akibat hukumnya," jelas Hartono melalui surat edarannya tertanggal 28 Agustus 2020 dikutip Sabtu (29/8/2020).



Putusan sidang atau Rapat Permusyawaratan Hakim tersebut juga telah diumumkan oleh Kurator di dua surat kabar harian Nasional pada 21 Agustus 2020.

Atas putusan tersebut, Perseroan akan melaksanakan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.


(sef/sef) Next Article Dinyatakan Pailit, Bagaimana Nasib Investor MYRX?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular