
Menang Gugatan, Saham Emiten Milik Mertua Syahrini Melejit!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Harga saham PT Global Mediacom Tbk (BMTR), induk usaha bisnis media Grup MNC, langsung ditutup meroket 7,69% di posisi Rp 224/saham pada perdagangan terakhir di bulan September 2020, Rabu (30/9/2020). Dalam 5 hari perdagangan terakhir, harga saham BMTR cuanÌý4,67%.
Data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, saham BMTRÂ ditransaksikan hari ini sebesar Rp 126,86 miliar dengan volume perdagangan 561,25 juta saham.
Meski naik pada hari ini, saham BMTR yang juga dimiliki investor kawakan Lo Kheng Hong ini masih minus 23,81% dan year tp date terkoreksi 36% dengan kapitalisasi pasar Rp 3,71 triliun.
BMTR adalah induk usaha dari PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) dan PT MNC Vision Networks Tbk. (IPTV).
Penguatan harga saham BMTR ini terjadi di tengah kabar menangnya perusahaan terhadap gugatan pailit yang diajukan perusahaan Korea Selatan, KT Corporation.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memang menjadwalkan memutuskan sengketa kepailitan antara BMTRÂ dengan KT Corporation pada hari ini.
Sebelumnya, perkara kepailitan ini didaftarkan pada Selasa (28/7/2020) dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.Â
Kuasa hukum Global Mediacom, Hotman Paris Hutapea menyampaikan bahwa timnya berhasil memenangkan gugatan tersebut, sehingga gugatan pailit yang diajukan KT terhadap BMTRÂ ditolak oleh PN Jakarta Pusat.
"Akhirnya tim Hotman Paris, pengacara dari holding company MNC Group yang coba dipailitkan oleh perusahaan Korea. Pengacara perusahaan Korea hebat lagi, doktor Amir Syamsuddin, mantan Menteri Hukum dan HAM [periode 19 Oktober 2011 - 20 Oktober 2014]," kata Hotman Paris dalam akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, dikutip Rabu (30/9/2020).
"Tapi apa boleh buat, tim Hotman Paris menang, pengadilan menolak permohonan pailit dari perusahaan Korea terhadap BMTR induk dari MNC," kata Hotman.
Saham BMTRÂ sebelumnya mendapatkan sentimen negatif setelah emiten media milik taipan Hary Tanoesoedibjo digugat pailit oleh KT Corporation.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan pailit atas perusahaan ini diajukan oleh KT Corporation, perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan.
Terdapat enam poin yang disampaikan dalam keputusan permohonan tersebut, di antaranya menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit seluruhnya dan menyatakan Global Mediacom., beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (Termohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya.
Ini bukan kali pertama KT Corporation menggugat Global Mediacom.
Mengutip laporan keuangan perusahaan kuartal I-2020, perusahaan telekomunikasi ini pernah menggugat atas tindakan wanprestasi terhadap perjanjian Put and Call Option Agreement tanggal 9 Juni 2006 (Perjanjian Opsi). Perkara ini telah diputus pada tanggal 18 November 2010.
Manajemen Global Mediacom pun angkat suara mengenai gugatan pailit ini. Direktur Legal Global Mediacom Christophorus Taufik mengatakan permohonan tersebut tidak berdasar atau tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari Permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa yang mengajukan Permohonan adalah KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya, mengingat pada tahun 2003 yang berhubungan dengan Perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia," kata Christophorus.
Dia mengungkapkan bahwa kasus ini sudah lebih dari 10 tahun. Sebelumnya KT Corporation pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.
"Seharusnya Pengadilan Niaga menolak Permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid, sehingga terkesan Permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19," tegasnya.
"Tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik, dan Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak Kepolisian."
Global Mediacom adalah salah satu entitas bisnis Grup MNC yang dikendalikan Hary Tanoesoedibjo. Sebelumnya perusahaan ini bernama PT Bimantara Citra Tbk.
Perusahaan ini menjadi induk dari perusahaan media Grup MNC. Beberapa anak usahanya yakni PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) yang membawahi bisnis media televisi, koran, onlinenews, radio, lalu PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV), induk usaha dari MNC Play, K Vision, dan layman OTT Vision, kemudian MNC Shop dan lainnya.
Saham Global Mediacom per Juni 2020 dipegang oleh PT MNC Investama Tbk (BHIT) 50,12%, Hary Tanoesoedibjo (Dirut) 0,20%, Indra Pudjiastuti (Direktur) 0,14%, Rosano Barack (Komut) 0,20%, dan publik dan koperasi 49,34%.
Rosano adalah pengusaha yang memimpin PT Plaza Indonesia Tbk (PLIN) dan ayah mertua dari artis Syahrini setelah publik figur itu menikahi anak Rosano, Reino Barack.
Sebelumnya saham BMTR juga mendapat sentimen positif ketika Lo Kheng Hong masuk.
Data pemegang saham yang dipublikasikan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) di situs BEI menunjukkan, Lo Kheng Hong membeli sebanyak 942.184.700 saham BMTR atau mewakili sebanyak 6,14% saham, tercatat per 14 Agustus 2020, dari sebelumnya nihil.
Pembelian itu terbagi atas enam kali tahapan yakni 4.591.700 saham, 6.900.000 saham, 100 saham, 52.845.600 sahan, 177.747.400 saham, dan 700.000.000 saham. Hanya saja tidak disebutkan pada harga berapa.
(tas/tas) Next Article Efek Lo Kheng Hong! Saham BMTR Diserok Lagi, Meroket 19%
