²©²ÊÍøÕ¾

Kresna Life Minta OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha

Lalu Rahadian, ²©²ÊÍøÕ¾
14 April 2022 17:53
kresna life insurance
Foto: kresna life insurance

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life mengklaim sudah melakukan pembayaran senilai total Rp 1,37 triliun kepada para pemegang polis. Nilai ini merupakan kewajiban yang dibayar perusahaan sejak krisis terjadi hingga 28 Februari 2022.

Dalam keterangan tertulisnya, Kresna Life menyebut jumlah itu termasuk penyelesaian/pelunasan kepada hampir 50% Pemegang Polis. Pembayaran dijalankan secara konsisten dan bertahap selama lebih dari 20 bulan sejak Agustus 2020.

Penundaan pembayaran hanya berlangsung enam bulan sejak terjadinya krisis, walaupun dalam kondisi tidak adanya pemasukan/pendapatan premi dikarenakan adanya sanksi PKU (Pembatasan Kegiatan Usaha) untuk seluruh total kegiatan usaha sejak 2020.

Perusahaan juga mengaku terus melakukan percepatan pembayaran untuk pemegang polis dalam kondisi khusus (Sakit, Lansia dan kebutuhan urgent lainnya) berdasarkan pengajuan yang telah diverifikasi kepada lebih dari 1.100 Pemegang Polis. Hal ini dilakukan Kresna Life sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada nasabah.

"Kami akan terus berusaha memberikan yang terbaik untuk melakukan pembayaran kepada seluruh Pemegang Polis yang hingga saat ini masih terus dilakukan secara bertahap sesuai dengan skema penyelesaian masing-masing Polis," tulis Manajemen Kresna Life, Kamis (14/4/2022).

"Selain itu, kami juga mengusahakan berbagai upaya lainnya seperti konversi aset untuk mempercepat penyelesaian pembayaran kepada Pemegang Polis. Tentunya segala proses ini membutuhkan waktu, namun semuanya masih berjalan hingga saat ini dan kami akan terus mengupayakan yang terbaik." 

Pada kesempatan yang sama, perusahaan mengklaim sudah memulai pembicaraan dengan berbagai investor potensial. Hal ini dilakukan dalam rangka rencana penyehatan keuangan dan memastikan lancarnya pembayaran kepada Pemegang Polis.

Namun, sanksi PKU terhadap perusahaan yang masih berlaku menjadi sebuah kendala. Sanksi PKU disebut menghambat kegiatan usaha, operasional perusahaan dan kelangsungan penyelesaian kewajiban perusahaan kepada Pemegang Polis.

Pelayanan kepada Pemegang Polis juga terganggu karena Kresna Life menyebut harus melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah karyawan.

"Maka dari itu, atas dasar beberapa pertimbangan dan pencapaian progress penyelesaian yang telah dilakukan, kami mengharapkan kebijaksanaan OJK selaku regulator agar dapat mencabut sanksi PKU, memberikan 'relaksasi dan tenggang waktu yang cukup untuk pemulihan' serta mempertimbangkan win-win solution kepada perusahaan demi kepentingan yang terbaik bagi para Pemegang Polis, Karyawan dan juga Perusahaan," katanya.

"Kami berterima kasih atas dukungan dan apresiasi yang diberikan para Pemegang Polis terhadap usaha yang telah kami lakukan selama ini, dan berharap OJK juga dapat melihat dan menghargai segala usaha kami sehingga sanksi PKU dapat dicabut. Dengan dicabutnya PKU, akan sangat membantu kami untuk dapat memenuhi kewajiban jangka panjang kepada Pemegang Polis," tegas Kresna Life.


(vap/vap) Next Article Ada Somasi Kedua & Tuntutan Nasabah Kresna Life, Ini Kata OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular