
Aset Bentjok Disita di Megaskandal Asabri, Rimo Setop Proyek!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Manajemen emiten properti yang dimiliki oleh adik Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Teddy Tjokrosaputro, PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset tanah perusahaan beserta dokumennya untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh PT Asabri.
Melalui keterbukaan informasi pada Jumat (28/5/2021), Direktur utama Rimo Herman Susanto mengatakan, proses penyitaan aset tanah perusahaan terjadi pada 19 dan 21 Mei 2021.
Mengacu pada informasi dari anak usaha Rimo, PT Material Hokindo Properti Investama, Kejagung telah melakukan lanjutan penyitaan aset yang dimiliki oleh anak perusahaan.
Adapun kedua aset tersebut ialah, pertama, tanah seluas 2.957.066 m2 yang berlokasi di Desa Sepayung kecamatan Plampang, kabupaten Sumbawa Besar, Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama PT Hanson Samudera Indonesia, yang disita pada 19 Mei 2021.
Kedua, tanah seluas 9.665 m2 yang berlokasi di jalan Jatayu, Gandaria kelurahan Kebayoran Lama kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang disita Kejagung pada 2021.
Tujuan dari penyitaan tersebut ialah untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tipikor dalam pengelolaan dan dana investasi oleh PT Asabri pada sejumlah perusahaan dalam kurun 2012-2019 dengan melibatkan nama Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Bentjok adalah satu dari sembilan tersangka kasus Asabri.
Herman menegaskan, kasus hukum tersebut bukan kasus hukum perseroan maupun entitas-entitas anak perseroan.
Mengenai dampak hukum dan kondisi keuangan atas penyitaan aset perusahaan tersebut, perseroan mengatakan masih menunggu sampai adanya putusan yang terhadap kegiatan operasional, berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
Menurut pengakuan manajemen, penyitaan aset tersebut memiliki dampak operasional, yakni membuat proyek-proyek perusahaan menjadi mandek.
"Perseroan tidak bisa melanjutkan kepengurusan perizinan dan pembangunan proyek-proyek perumahan yang sudah direncanakan dari dulu, dan ini mengancam kelangsungan hidup perseroan," jelas Herman, dikutip ²©²ÊÍøÕ¾, Senin (31/5).
Lebih lanjut, Herman berujar, perseroan telah mendapatkan fotocopy tanda terima dokumen/barang/benda sitaan dari Kejagung.
Selain itu, pihak manajemen juga menegaskan, kasus hukum yang menimpa Bentjok dalam dugaan korupsı PT Asabri merupakan kasus pribadi yang bersangkutan.
"Perseroan dan semua entitas anaknya tidak pernah melakukan hubungan kerjasama dalam bentuk apapun dengan PT Asabri, oleh karena itu Perseroan berusaha agar aset yang sekarang dalam penyitaan dapat dikembalikan pada Perseroan," pungkas Herman.
Sebagai catatan, Bentjok dan Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk/TRAM), sudah mendapatkan vonis hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara dalam kasus Jiwasraya.
Keduanya juga menjadi dua dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi Asabri.
Data BEI mencatat, saham RIMO dipegang NBS Clients 10,58%, Teddy Tjokro 5,67%, Asabri 5,44%, dan publik 78,30%.
(adf/adf) Next Article Apartemen-Hotel-Tanah Disita Kejagung, Keuangan RIMO Lumpuh!
