²©²ÊÍøÕ¾

Astaga! Ada 'Skandal' Dugaan Manipulasi Lapkeu Emiten Nih

Ferry Sandria, ²©²ÊÍøÕ¾
26 July 2021 06:56
(ki-ka) Mahendra MSC – Direktur PT Envy Technologies Indonesia Tbk, Mohd Nadzaruddin bin Abd Hamid – Direktur. Dato’ Sri Mohd Sopiyan bin Mohd Rashdi – Dirut, Ayu Perwitasari – Direktur, Ni Wayan Sukawidiani Resi – Corporate Secretary, usai PE Insidentil di Jakarta (27/11). Doc.ENVY
Foto: (ki-ka) Mahendra MSC – Direktur PT Envy Technologies Indonesia Tbk, Mohd Nadzaruddin bin Abd Hamid – Direktur. Dato’ Sri Mohd Sopiyan bin Mohd Rashdi – Dirut, Ayu Perwitasari – Direktur, Ni Wayan Sukawidiani Resi – Corporate Secretary, usai PE Insidentil di Jakarta (27/11). Doc.ENVY

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bursa Efek Indonesia (BEI) dikejutkan dengan adanya dugaan manipulasi laporan keuangan tahunan (LKT) tahun 2019 yang menerpa salah satu emiten di bidang jasa dan perdagangan di bidang teknologi informasi, PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) dan anak usahanya.

Hal ini terungkap dalam keterbukaan informasi yang disampaikan oleh manajemen ENVY dalam suratnya kepada BEI, 21 Juli pekan lalu.

Dalam surat tersebut ENVY menjelaskan duduk perkara terkait dengan dugaan adanya manipulasi atas laporan keuangan (lapkeu) anak usahanya, PT Ritel Global Solusi (RGS) tahun 2019.

Laporan keuangan 2019 RGS itu kemudian dikonsolidasikan ke laporan keuangan tahunan ENVY tahun 2019. RGS adalah anak usaha ENVY dengan porsi kepemilikan 70% yang bergerak bidang jasa perdagangan dengan berbasis online melalui aplikasi "KO-IN".

Sebelumnya BEI sudah menyampaikan surat permintaan penjelasan kepada perseroan lewat surat Nomor: S-05030/BEI/PP1/07.2021 tanggal 19 Juli lalu perihal "Surat Somasi dari RGS kepada ENVY".

Dalam suratnya kepada ENVY, BEI mempertanyakan soal angka-angka keuangan RGS yang dikonsolidasikan ke laporan keuangan tahunan (LKT) 2019 ENVY mengingat RGS disebutkan tidak menyusun lapkeu tersebut.

BEI pun meminta tanggapan dan penjelasan ENVY terhadap tuduhan/dugaan manipulasi data RGS dalam LKT 2019 perseroan.

Berdasarkan keterbukaan informasi, manajemen ENVY menjelaskan laporan keuangan konsolidasi tersebut sepenuhnya telah memperoleh persetujuan manajemen yang menjabat pada periode tersebut.

Pemegang Saham ENVY, September 2020Foto: Pemegang Saham ENVY, September 2020
Pemegang Saham ENVY, September 2020

ENVY juga menyebutkan bahwa pihak manajemen saat ini tidak mengetahui secara pasti proses yang dilakukan saat itu sehingga munculnya laporan konsolidasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, manajemen ENVY mengatakan saat ini sedang meminta klarifikasi ke pihak auditor atas beberapa keraguan termasuk laporan keuangan RGS.

Dalam proses meminta klarifikasi ini, Corporate Secretary ENVY, Jovana S. Deil mengatakan pada 7 Juni 2021 telah diadakan pertemuan antara direksi perseroan dan manajemen RGS untuk membahas permasalahan tersebut.

"Manajemen perseroan yang bertanggung jawab atas kelangsungan perseroan saat ini sedang meneliti kebenaran LKT 2019 perseroan yang dibuat oleh manajemen perseroan sebelumnya. Oleh karena itu, kami pun sedang mengumpulkan," ujar Jovana, dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Senin (26/7).

Terkait dampak hukum yang mungkin timbul, saat ini manajemen perseroan mengatakan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan terkait LKT 2019, baik pada perseroan maupun RGS ke depannya.

Perseroan akan mengklarifikasi permasalahan LK ini dengan KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan selaku akuntan publik pada saat itu.

"Manajemen saat ini sedang meminta klarifikasi ke pihak auditor atas beberapa keraguan termasuk di dalamnya sehubungan dengan laporan keuangan RGS itu," tambah Jovana.

Pertemuan dengan pihak auditor telah dilaksanakan pada 30 Juni 2021 secara daring melalui Zoom. Manajemen juga telah menyampaikan surat resmi kepada pihak auditor tertanggal 12 Juli 2021 untuk klarifikasi beberapa keraguan. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak auditor.

NEXT: Potensi Delisting ENVY

Di sisi lain, perdagangan saham ENVY sebetulnya telah dihentikan sementara atau suspensi oleh BEI sejak 1 Desember 2020.

BEI menyebut penghentian sementara saham dengan kode ENVY tersebut sehubungan dengan penelaahan bursa atas laporan keuangan interim per 30 September 2020 milik Envy.

Mengacu laporan keuangan ENVY 2019, memang disebutkan dalam catatan bahwa kinerja keuangan ENVY saat itu sudah termasuk (mengkonsolidasikan) laporan posisi keuangan Ritel Global Solusi dan PT Envy Kapital Internasional, yang dikendalikan secara langsung oleh Envy Technologies Indonesia.

Berdasarkan laporan keuangan 2019, tercatat pendapatan ENVY sebesar Rp 188,58 miliar, melesat 135% dari pendapatan 2018 sebesar Rp 80,35 miliar.

Laba bersih 2019 naik 19% menjadi Rp 8,05 miliar, dari tahun 2018 sebesar Rp 6,79 miilar.

Adapun saat laporan 2019 itu dirilis, jajaran direksi yakni Direktur Utama Mohd. Sopiyan bin Mohd Rashdi, Direktur Mohd Nadzaruddin bin Abd Hamid, Direktur Mahendra dan Direktur Ayu Perwitasari.

Sementara itu, per September 2020, Direktur Utama dijabat Mohd Nadzaruddin bin Abd Hamid, lalu Direktur Patrick Overhage, dan Direktur Jovana Susana Deil.

Potensi Delisting

Sebetulnya, BEI sudah memberi sinyal adanya penghapusan perdagangan saham ENVY dari papan perdagangan bursa alias delisting.

"Dapat kami sampaikan bahwa saham ENVY telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 1 Desember 2022," tulis pengumuman BEI, 2 Juni lalu.

Potensi delisting ini mempertimbangkan aturan dalam Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali
(Relisting) Saham di Bursa.

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila, pertama, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan emiten itu tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kedua, saham emiten yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

TIM RISET ²©²ÊÍøÕ¾ INDONESIA

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular