
Astaga! Ada 'Skandal' Dugaan Manipulasi Lapkeu Emiten Nih

Di sisi lain, perdagangan saham ENVY sebetulnya telah dihentikan sementara atau suspensi oleh BEI sejak 1 Desember 2020.
BEI menyebut penghentian sementara saham dengan kode ENVY tersebut sehubungan dengan penelaahan bursa atas laporan keuangan interim per 30 September 2020 milik Envy.
Mengacu laporan keuangan ENVY 2019, memang disebutkan dalam catatan bahwa kinerja keuangan ENVY saat itu sudah termasuk (mengkonsolidasikan) laporan posisi keuangan Ritel Global Solusi dan PT Envy Kapital Internasional, yang dikendalikan secara langsung oleh Envy Technologies Indonesia.
Berdasarkan laporan keuangan 2019, tercatat pendapatan ENVY sebesar Rp 188,58 miliar, melesat 135% dari pendapatan 2018 sebesar Rp 80,35 miliar.
Laba bersih 2019 naik 19% menjadi Rp 8,05 miliar, dari tahun 2018 sebesar Rp 6,79 miilar.
Adapun saat laporan 2019 itu dirilis, jajaran direksi yakni Direktur Utama Mohd. Sopiyan bin Mohd Rashdi, Direktur Mohd Nadzaruddin bin Abd Hamid, Direktur Mahendra dan Direktur Ayu Perwitasari.
Sementara itu, per September 2020, Direktur Utama dijabat Mohd Nadzaruddin bin Abd Hamid, lalu Direktur Patrick Overhage, dan Direktur Jovana Susana Deil.
Potensi Delisting
Sebetulnya, BEI sudah memberi sinyal adanya penghapusan perdagangan saham ENVY dari papan perdagangan bursa alias delisting.
"Dapat kami sampaikan bahwa saham ENVY telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 1 Desember 2022," tulis pengumuman BEI, 2 Juni lalu.
Potensi delisting ini mempertimbangkan aturan dalam Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali
(Relisting) Saham di Bursa.
Dalam beleid itu, disebutkan bahwa Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila, pertama, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan emiten itu tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, saham emiten yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
TIM RISET ²©²ÊÍøÕ¾ INDONESIA
