
Bodong! OJK Blokir 3.000 Pinjol Ilegal & Pidana Para Pelaku

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Penipuan pinjaman online (pinjol) yang masih marak kian meresahkan masyarakat. Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 3.000 situs pinjaman online ilegal.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida mengungkapkan, pemblokiran tersebut dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) yang bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga sebagai upaya penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
"Untuk mengatasi maraknya pinjaman online ilegal ini, OJK bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi melakukan upaya penegakan hukum, antara lain upaya melakukan blokir kepada lebih dari 3.000 situs pinjaman online ilegal dan juga mempidanakan pelaku pinjol ilegal ini," kata Nurhaida di acara Dialog Kebangsaan Sesi 2 OJK bertajuk "Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan", Jumat (24/9/2021).
Nurhaida menambahkan, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Pasalnya, berbagai kasus di sektor jasa keuangan bisa berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri pada umumnya, sehingga OJK bersama seluruh pemangku kepentingan lain, berupaya menuntaskan penegakan hukum tersebut.
"OJK senantiasa bertekad untuk menuntaskan tugas hukum pidana ini dengan segala daya upaya termasuk dengan berkolaborasi dan bersinergi dengan kementerian/lembaga dan tentunya aparat penegak hukum lain yang ada di negara kita," ungkapnya.
Secara terpisah, sebelumnya Satgas Waspada Invetasi membeberkan sejumlah ciri-ciri pelaku pinjol ilegal. Antara lain, menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen, tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.
Kemudian, pemberian pinjaman sangat mudah dengan Informasi bunga dan denda tidak jelas, bunga maupun denda yang tidak terbatas, penagihan tidak ada batas waktu. Selanjutnya, akses ke seluruh data yang ada di ponsel. Pelaku juga menebar ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi dan tidak ada layanan pengaduan.
Agar tak terjerat pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman kepada pinjol untuk meminjam hanya di perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK.
Kedua, meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, meminjam untuk kepentingan yang produktif dan memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman.
(hps/hps) Next Article Ambyar! Perusahaan Pinjol Rugi Rp 114 Miliar