
Emiten Hary Tanoe Digugat Rp 233 M, Ini Respons Manajemen!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Perusahaan milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe), PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) dan induk usaha Grup MNC, PT MNC Investama Tbk (BHIT) digugat oleh salah satu debiturnya, PT Bangun Bumi Bersatu (BBB).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, kuasa hukum PT Bangun Bumi Bersatu, Wiwin Winata melaporkan perkara tersebut terkait perbuatan melawan hukum dalam gugatan bernomor 921/Pdt.G/2021/PN Jkt.Sel.
Bangun Bumi Bersatu menggugat Bank MNC Internasional, PT Harbun Perkasa, MNC Investama, dan PT Sapta Prima Talenta.
Selain itu, turut tergugat Hary Tanoesoedibyo, dan Ati Mulyani serta Vestina Ria Kartika.
Dalam petitum gugatan, kuasa hukum meminta agar majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi berupa kerugian materiil sebesar Rp 133,07 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 100 miliar (total Rp 233 miliar) yang harus dibayarkan selambatnya 7 hari sejak putusan dalam perkara tersebut diucapkan.
Tak hanya itu, Bangun Bumi Bersatu juga meminta agar tergugat mengembalikan uang dan pinjaman modal sebesar Rp 91 juta.
Menanggapi hal ini, Presiden Direktur MNC Bank, Mahdan menyampaikan, Bangun Bumi Bersatu merupakan debitur perseroan yang telah macet sejak tahun 2016.
Sampai saat ini, perseroan belum menerima panggilan sidang maupun salinan dari gugatan tersebut, sehingga, perseroan belum dapat menguraikan isi dari gugatan.
Mahdan melanjutkan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu materi gugatan yang diajukan dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Perseroan berkeyakinan, gugatan tersebut tidak akan berdampak pada operasional dan keuangan," katanya.
Lebih lanjut, dalam hak jawab yang disampaikan manajemen Bank MNC, Sekretaris Perusahaan Heru Sulistiadhi menjelaskan bahwa gugatan Bangun Bumi Bersatu salah sasaran, karena dalam hal berkaitan dengan kredit bukan Hary Tanoesoedibjo secara pribadi, tetapi berhubungan dengan MNC Bank.
"Fakta sebenarnya adalah adanya kredit macet oleh BBB selaku nasabah Bank MNC lnternasional dan adanya penolakan dari BBB untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya," katanya, dalam hak jawabnya.
Heru pun menjelaskan fakta- fakta berkaitan dengan BBB.
Pertama, telah ada perjanjian kredit antara MNC Bank dengan BBB sebagaimana Akta No. 23 tanggal 25 Agustus 2015.
Kedua, plafon fasilitas kredit yang diberikan adalah sebesar Rp 101 miliar dengan ketentuan pencairan sebanyak tiga tahap setelah memenuhi covenant yang telah ditetapkan.
Ketiga, pencairan fasilitas hanya sampai tahap 1 sebesar Rp 51 miliar dan tidak dapat dilakukan pencairan tahap selanjutnya karena BBB telah wanprestasi.
Wanprestasi ini berdasarkan keterangan bahwa BBB mulai menunggak sejak Juli 2016, kemudian dari beberapa proyek yang dijanjikan, hanya satu mencapai progress +/- 50% dan terhenti, serta tidak dipenuhinya syarat-syarat untuk pencairan tahap 2 dan 3.
Keempat, MNC Bank telah mengirimkan tiga kali surat peringatan/somasi antara Agustus 2016 - September 2016 namun tidak diindahkan.
Kelima, BBB telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap MNC Bank sebagai Tergugat I sebagai upaya untuk menghindari kewajibannya.
Keenam, tanggal 8 Oktober 2021, BBB sudah pernah mengajukan gugatan, kemudian dicabut sendiri perkara No. 399/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel pada sidang pemeriksaan mediasi.
"Dalam menghadapi debitur yang beritikad tidak baik seperti BBB, tentunya MNC Bank mempunyai hak sepenuhnya untuk mengajukan gugatan secara perdata maupun pidana pada BBB," tegas Heru.
Catatan Redaksi:
Berita ini sudah memuat hak jawab MNCÂ Bank yang diperbaharui pada Sabtu 30 Oktober 2021.
(tas/tas) Next Article Alert! Gerak Liar, Duo BABP-BHIT Milik Hary Tanoe Disuspensi
