
Kresna Life Curhat Hingga Memohon Sanksi PKU Dicabut

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Manajemen Kresna Life memohon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Sanksi ini berlaku untuk seluruh kegiatan usaha dan berlaku sejak 2020.
Ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar perusahaan memohon pencabutan tersebut.
Sejak terjadinya krisis hingga 28 Februari kemarin, perusahaan telah membayar kewajiban kepada pemegang polis senilai Rp 1,37 triliun, termasuk penyelesaian pelunasan kepada 48% pemegang polis.
"Pembayaran itu dijalankan secara bertahap meski dalam kondisi tidak adanya pemasukan atau pendapatan premi akibat sanksi PKPU," tulis manajemen Kresna Life dalam surat yang diteken Direktur Utama Asuransi Jiwa Kresna Kurniadi Sastrawinata, dikutip Rabu (13/4/2022).
Di sisi lain, PKU justru membuat kegiatan operasional perusahaan menjadi sangat terbatas. Ini mempengaruhi kelancaran pembayaran kewajiban perusahaan kepada pemegang polis.
Sanksi PKU yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun juga membuat demotivasi dan rasa frustrasi para karyawan yang saat ini hanya tersisa 24 orang. Ini pun sudah ada yang mengajukan pengunduran diri.
"Salah satu tujuan dibentuknya OJK adalah untuk melindungi konsumen dan masyarakat. Namun, dengan pengenaan sanksi PKU berkepanjangan tidak sejalan dengan tujuan tersebut. Kami mengharapkan agar OJK dapat mengayomi kami sebagai perusahaan jasa keuangan untuk dapat bertumbuh secara berkelanjutan," terang manajemen.
Kalau pun PKU tidak bisa dicabut, manajemen perusahaan berharap setidaknya OJK memberikan relaksasi dan tenggang waktu yang cukup untuk pemulihan perusahaan, serta win-win solution baik kepada pemegang polis, karyawan dan juga perusahaan.
(RCI/dhf) Next Article Kresna Life Minta OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha