
Jreng, Biang Kerok Cuan Investasi Dana Haji Kecil Terungkap

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Penempatan sebanyak 70,50% dana haji senilai Rp 167 triliun oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dinilai belum cukup untuk menambal kenaikan biaya haji.
Sebab besaran imbal balik atau return dari investasinya dinilai rendah. BPKH mencatat, total return dari seluruh investasi dana haji tahun 2022 sebesar Rp 10,08 triliun.
Pada dasarnya, penempatan investasi ini didasari oleh praktik menghindar dari risiko (risk avoiding) yang diatur pada UU nomor 34 tahun 2014 pasal 53. Pasal tersebut menyatakan bahwa "tanggung renteng Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH atas kerugian dalam penempatan dan/atau investasi keuangan haji".
Selain itu, pasal 17 ayat 2 pada PP nomor 5 tahun 2017 menyebutkan bahwa "Dana Abadi Umat ditempatkan dan/atau diinvestasikan berdasarkan tingkat atau profil risiko yang rendah".
"Konsekuensi dari kedua regulasi tersebut, ialah BPKH memiliki profil risiko pada investasi dengan risiko rendah. Padahal, pengelola keuangan haji di negara lain, seperti Malaysia dan Brunei Darussalam, bisa menaruh investasinya tidak hanya pada instrumen investasi dengan risiko rendah," kata Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Izzudin Al Farras saat dihubungi ²©²ÊÍøÕ¾, Jumat (27/1/2023).
Dalam hal ini, Farras mengatakan BPKH seharusnya dapat melakukan kerja sama dengan manajer investasi dari entitas lainnya yang kredibel. Sehingga dapat memberikan nilai manfaat yang lebih besar kepada jemaah haji. Selain itu, ia mengatakan model kerja sama juga dapat melibatkan Kementerian Agama agar investasi dapat terarah sesuai dengan kebutuhan jemaah haji.
(Zefanya Aprilia/ayh) Next Article Investasi Dana Haji di Muamalat Bikin Heboh, BPKH Buka Suara
