²©²ÊÍøÕ¾

Cek 6 Fakta Penting Merger Bank Milik Grup MNC & Lippo

Feri Sandria, ²©²ÊÍøÕ¾
08 March 2023 11:55
Bank Nobu/Doc.Bank Nobu
Foto: Bank Nobu/Doc.Bank Nobu

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Dua bank milik konglomerat Indonesia, PT Bank Nobu Tbk (NOBU) dan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) dikabarkan akan segera melakukan penggabungan usaha alias merger.

Isu merger tersebut sebenarnya sebelumnya mulai berhembus seiring keduanya masuk dalam daftar bank yang belum memenuhi aturan modal inti Rp 3 triliun per 31 Desember 2022 berdasarkan POJK 12/2020.

Pihak bursa sendiri menyebut telah memperoleh dokumen awal terkait merger yang akan dieksekusi oleh emiten bank mini yang dikendalikan oleh Grup Lippo (NOBU) milik keluarga Riady dan MNC (BABP) milik Hary Tanoe.

Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna Setia mengungkapkan pihaknya sedang melakukan evaluasi terkait skema dari tindakan koperasi tersebut. Termasuk, soal pemegang saham pengendalinya.

Berikut sejumlah fakta penting terkait merger dua entitas keuangan tersebut.

Modal Inti

Kedua perusahaan hingga laporan kuartalan paling anyar diketahui masih belum memenuhi ketentuan modal inti minimum yang ditetapkan oleh OJK. Meski demikian, Corporate Secretary Group Head BABP, Heru Sulistiadhi dalam keterbukaan mengungkapkan modal inti BABP per 31 Desember 2022 sudah sesuai ketentuan.

Per akhir September 2022, modal inti BABP tercatat Rp 2,07 triliun, sedangkan NOBU sebesar Rp 1,62 triliun. Di atas kertas penggabungan keduanya akan menghasilkan modal inti lebih dari ketentuan OJK sebesar Rp 3 triliun.

Sebelumnya, kedua perusahaan diketahui telah menggalang dana lewat penawaran rights issue, namun tingkat keberhasilannya masih kurang optimal. Dari target Rp 1,2 triliun, BABP hanya mampu memperoleh Rp 301 miliar. Sementara NOBU awal tahun ini memperoleh Rp 403,6 miliar dengan Star Pacific bertindak sebagai standby buyer.

Aset dan Kredit

Hingga akhir September, BABP tercatat memiliki aset Rp 15,35 triliun dengan total kredit yang diberikan senilai Rp 9,75 triliun. Sementara itu aset NOBU tercatat mencapai Rp 21,25 triliun dengan total kredit yang disalurkan Rp 11,93 triliun. Kedua perusahaan memiliki angka kas yang relatif mirip yang nilainya kurang dari Rp 100 miliar.

Liabilitas dan Dana Pihak Ketiga

Total kewajiban BABP tercatat sebesar Rp 12,96 triliun, dengan Rp 10,49 triliun merupakan dana pihak ketiga. Lalu liabilitas NOBU tercatat sebesar Rp 19,47 triliun dengan simpanan nasabah pihak ketiga sejumlah Rp 12,58 triliun.

Alhasil, karena liabilitas jauh lebih kecil, ekuitas BABP tercatat lebih tinggi dari NOBU yang catatan asetnya termasuk kredit yang disalurkan lebih besar.

Kinerja Keuangan

Kedua perusahaan mencatatkan kinerja keuangan yang relatif sama dengan pendapatan bunga berada di kisaran Rp 800 miliar. Secara spesifik BABP mencatatkan pendapatan bunga Rp 787 miliar, sedangkan NOBU Rp 827 miliar. Sedangkan setelah dikurangi beban, pendapatan bunga bersih BABP senilai Rp 480 miliar dan NOBU Rp 474 miliar.

Laba bersih BABP tercatat senilai Rp 57,51 miliar, sedikit lebih kecil dari yang dicatatkan NOBU sebesar Rp 75,43 miliar.

Kredit Macet

Dari sisi penyaluran kredit, NOBU mencatatkan rasio kredit macet lebih baik dari BABP. Dari seluruh kredit yang disalurkan, kredit bermasalah (neto) NOBU tercatat 0,35% pada akhir September lalu, sedangkan BABP mencapai 2,46%.

Siapa yang Akan Jadi Pengendali?

Apabila belajar dari kasus merger tiga bank syariah BUMN, BABP yang memiliki ekuitas lebih besar berpotensi menjadi pemegang saham terbesar atau bahkan surviving entity atau perusahaan yang tetap ada pasca merger. Meski demikian masih tidak dapat dipastikan, sebelum merger benar-benar terlaksana.

Meski memiliki ekuitas yang lebih kecil, NOBU juga punya keunggulan dalam hal total aset yang tercatat lebih besar. Ini tentu akan menjadi pertimbangan ke depan untuk menentukan pihak mana yang akan menjadi pengendali atau pemegang saham terbesar.

Belum lagi, selain soal kontribusi modal, kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan merger juga bisa menjadi faktor penentu lainnya untuk menentukan pihak pengendali.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular