²©²ÊÍøÕ¾

Aturan Lengkap dan Terbaru Spin Off Unit Syariah Asuransi

Mentari Puspadini, ²©²ÊÍøÕ¾
21 July 2023 12:05
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/ Andrean Kristianto

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa keuangan (OJK) telah menetapkan batas waktu pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) pada 31 Desember 2026. Adapun regulasinya telah tertuang pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang baleidnya terbit 11 Juli 2023.

"Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah dan belum melakukan Pemisahan Unit Syariah sampai batas waktu yang ditetapkan, mala OJK berwenang melakukan pencabutan izin pembentukan Unit Syariah," mengutip baleid yang ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Dalam baleid yang diterima ²©²ÊÍøÕ¾, pemisahaan UUS bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil spin off UUS diikuti dengan pengalihan portofolio peserta kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit.

Kedua dapat dilakukan dengan mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan UUS kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. OJK merinci, pengalihan portofolio kepesertaan meliputi, dana tabarru, dana investasi peserta, dana perusahaan minimal sebesar penyisihan ujrah pada saat pengalihan, dan qardh yang diperlukan pada saat pengalihan.

Pengalihan portofolio dilakukan paling lama enam bulan sejak tanggal persetujuan pemisahan UUS oleh OJK. Bagi perusahaan yang ingin spin off UUS wajib melakukan penambahan ekuitas unit syariah yang berasal dari pemegang saham perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.

Sementara itu, ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan asuransi syariah kepada pemegang polisnya sebelum spin off, yakni memberitahukan rencana kerja pemisahan unit syariah kepada pemegang polis dan peserta. Selain itu juga harus memberikan pengembalian hak kepada pemegang polis, peserta, dan pihak terkait jika terjadi penolakan.

Selain itu, perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah wajib memenuhi ketentuan nilai ekuitas paling sedikit sebesar ekuitas unit syariah pada saat sebelum spin off. 

OJK juga menghendaki perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, yang memiliki unit syariah untuk tidak menggunakan laba usaha dari unit syariah selain untuk peningkatan ekuitas unit syariah.


(mkh/mkh) Next Article Bersiap Asuransi Modal Cekak, Spin Off Syariah Butuh Rp100 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular