²©²ÊÍøÕ¾

Bersiap Asuransi Modal Cekak, Spin Off Syariah Butuh Rp100 M

Mentari Puspadini, ²©²ÊÍøÕ¾
21 July 2023 13:30
Ilustrasi Foto OJK
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/ Andrean Kristianto

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kriteria khusus bagi unit usaha syariah (UUS) asuransi yang hendak melepaskan diri dari induknya (spin off). 

Kriteria tersebut tertuang dalam salinan POJK Nomor 11 tahun 2023 yang dikutip, Jumat (21/7/2023). Nantinya, perusahaan yang melakukan spin off sebelumnya harus memiliki nilai dana tabarru' dan dana investasi peserta unit syariah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru', dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.

Selain itu, OJK juga menetapkan ekuitas minimum unit syariah yang akan dialihkan menjadi usaha syariah mandiri. Adapun ekuitas minimum bagi asuransi syariah adalah Rp 100 miliar dan untuk reasuransi syariah Rp 200 miliar.

"Dalam hal selama proses pemisahan unit syariah, aset dan/atau ekuitas unit syariah menurun dan tidak lagi mencapai persyaratan, kondisi dimaksud tidak menghilangkan kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, untuk melakukan pemisahan unit syariah," tulis beleid yang ditandatangani oleh Keta Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

OJK pun menetapkan batas waktu pemisahan atau spin off UUS sampai 31 Desember 2026.

Adapun beberapa kewajiban yang ditentukan oleh OJK atas proses spin off UUS asuransi syariah ini adalah sebagai berikut:

  1. Tidak mengurangi hak pemegang polis dan peserta
  2. Tidak menyebabkan:
    1. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah;
    2. Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah baru hasil Pemisahan Unit Syariah; dan
    3. Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah yang menerima pengalihan portofolio kepesertaan,
    melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.


(mkh/mkh) Next Article Aturan Lengkap dan Terbaru Spin Off Unit Syariah Asuransi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular