²©²ÊÍøÕ¾

OJK Mau "Atur" Dividen Bank, Begini Detailnya

Zefanya Aprilia, ²©²ÊÍøÕ¾
09 August 2023 14:40
Dian Ediana Rae (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
Foto: Dian Ediana Rae (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Otoritas mencermati rasio dividen (dividend pay out) yang diberikan oleh industri perbankan kepada pemegang saham perlu diatur untuk mengoptimalkan pertumbuhan industri,

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividend payout ratio yang dapat diberikan oleh Bank kepada pemegang sahamnya.

"Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengomunikasikannya kepada pemegang saham," kata Dian, Rabu (9/8/2023).

Kebijakan dividen bank akan memuat antara lain mempertimbangkan aspek internal dan eksternal dalam menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham (investor), termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.

Dian mengatakan bahwa pengaturan mengenai dividen bank merupakan hal yang umum dilakukan. Sebagai contoh pada beberapa negara, batasan rasio dividen ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank, seperti permodalan, kualitas aset, atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan bank seperti pada era Covid-19 beberapa waktu yang lalu.

"Sebetulnya mereka itu investor itu akan lebih berkepentingan terhadap sustainability growth. Nah sekarang bayangkan ya, kalau misalnya bank itu tidak diatur, kemudian semua dividen dikeluarkan. Bank tidak melakukan investasi di bidang IT, SDM segala macem. Pertumbuhannya sampai berapa lama itu?" ujar Dian.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar mengatakan rasio dividen jumbo dapat membatasi kemampuan bank untuk berinvestasi dan mendukung transformasi dan inovasi digital.

"Kami mencermati bahwa rasio dividen payout dari berbagai bank nampak terlalu besar, yang dapat membatasi kemampuan bank untuk melakukan investasi dalam mendukung transformasi dan inovasi digital yang sangat diperlukan," katanya saat Rapat Umum Anggota Ikatan Bankir Indonesia (IBI) di Graha CIMB Niaga, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).

Diketahui, 4 'big bank' memang telah membagikan dividen jumbo untuk tahun buku 2022. Seperti bank pelat merah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) yang menebar dividen tunai tahun buku 2022 sebesar Rp 43,5 triliun, atau sebesar 85% dari total laba bersih tahun 2022.

PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) atau BCA menebar dividen tunai sebesar Rp 25,3 triliun. Bank pelat merah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) menebar dividen tunai tahun buku 2022 sebesar Rp 24,7 triliun atau 60% dari total laba bersih tahun 2022.

Sementara bank pelat merah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) atau BNI menebar dividen tunai tahun buku 2022 sebesar Rp 7,3 triliun atau 40% dari total laba bersih tahun 2022.


(mkh/mkh) Next Article OJK Mau Atur Dividen Jumbo Perbankan, Big Bank RI Buka Suara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular