²©²ÊÍøÕ¾

Mitratel Terbitkan MTN Rp 550 M, Tawarkan Bunga 6,2%

Romys Binekasri, ²©²ÊÍøÕ¾
26 September 2023 14:10
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (6/10/2021).  Indeks Harga Saham Gabungan berhasil mempertahankan reli dan ditutup terapresiasi 2,06% di level 6.417 pada perdagangan Rabu (06/10/2021). (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)
Foto: Karyawan melintas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (6/10/2021). Indeks Harga Saham Gabungan berhasil mempertahankan reli dan ditutup terapresiasi 2,06% di level 6.417 pada perdagangan Rabu (06/10/2021). (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Emiten menara telekomunikasi, PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL) atau Mitratel menerbitkan Medium Term Notes (MTN) atau efek bersifat utang/sukuk yang dilakukan tanpa penawaran umum senilai Rp 550 miliar.

"Pada tanggal 26 September 2023, perseroan akan melakukan distribusi MTN sebesar Rp 550.000.000.000 yang diterbitkan berdasarkan akta perjanjian penerbitan," tulis manajemen, dalam keterbukan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (26/9).

MTN tersebut diterbitkan dengan tingkat bunga tetap 6,2% per tahun dengan jangka waktu 370 hari sejak tanggal distribusi.

Berdasarkan pengumuman Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Mitratel akan membayar bunga setiap tiga bulan.

Manajemen menyebut, penerbitan MTN 2023 akan memberikan dukungan finansial yang lebih baik terhadap kondisi keuangan peseroan, sehingga memberikan dampak positif bagi kegiatan usaha perseroan.

Nilai dari penerbitan MTN 2023 adalah kurang dari 20% ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian perseroan tanggal 30 Juni 2023 (tidak diaudit) dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal tersebut.

Adapun transaksi penerbitan MTN 2023 sebagaimana dimaksud bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Transaksi ini tidak termasuk transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

MTEL juga menyebut transaksi ini tidak termasuk material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

MTEL menunjuk Bank Mandiri sebagai agen pemantau MTN ini. Sedangkan pelaksana penerbitan MTN adalah BCA Sekuritas, BNI Sekuritas, dan Mirae Asset Sekuritas Indonesia.


(mkh/mkh) Next Article Bos MTEL Ungkap Laba Kuartal I 2023 Naik 9% Karena Hal Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular