15 Saham Ini OTW Rp1 & Sudah Ada yang Harganya Rp2 per Saham
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - 15 saham yang kini berada di bawah level psikologis Rp 50 per saham atau level gocap hingga perdagangan sesi II Senin (2/10/2023) secara mayoritas cenderung stagnan. Bahkan, ada saham yang sudah menyentuh harga Rp 2 per saham atau dua perak.
Berikut saham-saham yang sudah berada di bawah harga Rp 50 per saham.
Emiten | Kode Saham | Harga Saat Ini | Perubahan Hari Ini | Perubahan Sepekan | Perubahan YTD |
Mitra Komunikasi Nusantara | MKNT | 2 | 0.00% | -33.33% | -96.00% |
Himalaya Energi Perkasa | HADE | 4 | 0.00% | 0.00% | -92.00% |
Modern Internasional | MDRN | 6 | 0.00% | 20.00% | -88.00% |
Minna Padi Investama Sekuritas | PADI | 9 | 0.00% | 12.50% | -82.00% |
Mitra International Resources | MIRA | 9 | 0.00% | 0.00% | -82.00% |
Pelayaran Tamarin Samudra | TAMU | 9 | 0.00% | -10.00% | -82.00% |
Agung Semesta Sejahtera | TARA | 10 | 0.00% | -9.09% | -80.00% |
Megalestari Epack Sentosaraya | EPAC | 11 | 0.00% | -8.33% | -78.00% |
Keramika Indonesia Assosiasi | KIAS | 13 | -7.14% | -18.75% | -74.00% |
Aksara Global Development | GAMA | 18 | 0.00% | 0.00% | -64.00% |
Andalan Perkasa Abadi | NASA | 21 | 0.00% | 0.00% | -58.00% |
Intan Baru Prana | IBFN | 30 | -6.25% | -9.09% | -69.07% |
Dua Putra Utama Makmur | DPUM | 33 | 0.00% | 10.00% | -34.00% |
Lancartama Sejati | TAMA | 38 | 0.00% | -5.00% | -24.00% |
Bukit Uluwatu Villa | BUVA | 42 | 0.00% | -14.29% | -30.00% |
Sumber: RTI
Dari deretan saham di bawah level gocap tersebut, saham PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) menjadi saham dengan harga paling rendah pada saat ini atau berada di bawah level psikologis Rp 10 per saham. Saham MKNT pada hari ini berada di harga Rp 2/saham.
Selain saham MKNT, ada beberapa saham lainnya yang berada di bawah harga Rp 10/saham, yakni PT Himalaya Energi Perkasa Tbk (HADE), PT Modern Internasional Tbk (MDRN), PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI), PT Mitra International Resources Tbk (MIRA), dan PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU).
Sementara itu berdasarkan data dari Bursa Efek Indonesia (BEI), ke-15 saham tersebut secara mayoritas memiliki setidaknya dua notasi khusus di papan pemantauan khusus. Adapun notasi khusus tersebut sebagian besar angka 1 dan 7.
Namun ada saham yang memiliki tiga kriteria notasi khusus yakni PT Modern Internasional Tbk (MDRN), dengan kriteria 1, 5, dan 7.
Sebagai informasi, kriteria 1 berarti harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51,00.
Sedangkan untuk kriteria 5 berarti suatu saham memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
Adapun kriteria 7 berarti suatu saham memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
Tak hanya memiliki notasi khusus dalam papan pemantauan khusus, salah satu saham juga masih dikenakan suspensi dan hingga saat ini belum dibuka kembali suspensinya.
Adapun saham tersebut yakni PT Aksara Global Development Tbk (GEMA). Suspensi saham GAMA sudah diberlakukan sejak 27 Juni lalu dan hingga hari ini belum dibuka kembali suspensinya.
BEI melakukan suspensi terhadap saham GAMA karena belum melaporkan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2022 hingga saat ini.
Seperti diketahui, bursa telah melakukan penerbitan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang berlaku pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan berlaku pada 12 Juni 2023.
²©²ÊÍøÕ¾ INDONESIA RESEARCH
market@cnbcindonesia.com
Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan ²©²ÊÍøÕ¾ Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.
(chd/chd)