
34 Saham Ini Harganya OTW Rp 1, Ada di Portofolio Kamu?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Terpantau sudah ada 34 saham yang sudah berada di bawah level psikologis Rp 50 per saham atau level gocap hingga perdagangan sesi I Kamis (14/12/2023), di mana salah satunya sudah nyaris menyentuh harga Rp 1 per saham.
Berikut saham-saham yang sudah berada di bawah harga Rp 50 per saham.
Dari deretan saham di bawah level gocap tersebut, saham PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) masih menjadi saham dengan harga paling rendah pada saat ini atau berada di bawah level psikologis Rp 10 per saham. Saham MKNT hingga akhir sesi I hari ini berada di harga Rp 2/saham.
Bahkan, dari 33 saham tersebut, ada setidaknya delapan saham yang merupakan IPO 2023, dengan dua saham berada di bawah harga Rp 20/saham.
Adapun kedelapan saham IPO tersebut yakni PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN), PT Hassana Boga Sejahtera Tbk (NAYZ), PT Lavender Bina Cendekia Tbk (BMBL), PT Mitra Tirta Buwana Tbk (SOUL).
Berikutnya saham PT Widiant Jaya Krenindo Tbk (WIDI), PT Multisarana Intan Eduka Tbk (MSIE), PT Solusi Kemasan Digital Tbk (PACK), dan PT Minahasa Membangun Hebat Tbk (HBAT).
Sementara itu berdasarkan data dari Bursa Efek Indonesia (BEI), ke-33 saham tersebut secara mayoritas memiliki setidaknya satu notasi khusus di papan pemantauan khusus. Bahkan, ada beberapa saham yang memiliki dua hingga notasi khusus.
Saham yang memiliki tiga kriteria notasi khusus yakni PT Modern Internasional Tbk (MDRN), dengan kriteria 1, 5, dan 7.
Sebagai informasi, kriteria 1 berarti harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51,00.
Sedangkan untuk kriteria 5 berarti suatu saham memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
Adapun kriteria 7 berarti suatu saham memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
Seperti diketahui, bursa telah melakukan penerbitan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang berlaku pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan berlaku pada 12 Juni 2023.
²©²ÊÍøÕ¾ INDONESIA RESEARCH
Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan ²©²ÊÍøÕ¾ Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.
(chd/chd) Next Article Awas, 6 Saham Ini Sudah Mau Nyandar di Rp 1
