Siapa Calon Pengganti DGS BI Destry Damayanti? Ini Kata Puan & Dasco
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Massa jabatan Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) akan segera berakhir. Maka dari itu proses seleksi hingga uji kepatutan dan kelayakan kembali dimulai.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berisikan calon DGS BI.
"Presiden sudah mengirimkan surat tentang pengusulan nama untuk posisi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia kepada Ketua DPR," ungkap Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Senin (20/5/2024)
Ketua DPR Puan Maharani mengaku sudah menerima surat tersebut, akan tetapi nama yang tertera belum bisa diungkap ke publik.
"Nanti ada mekanismenya pasti saya akan sampaikan pada waktunya," kata Puan di sela-sela acara KTT World Water Forum, Bali, Senin (20/5/2024)
Hal yang senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Ia pun belum bisa mengungkapkan jumlah nama yang dicalonkan Jokowi ke DPR, termasuk apakah nama Destry dicalonkan kembali atau tidak. Dasco hanya bisa mengatakan bahwa surat presiden ke pimpinan itu akan diserahkan ke Komisi XI pekan depan untuk digelarnya fit and proper test.
"Mungkin pekan depan kita sudah turunin (surpres nya ke Komisi XI)," ucap tua Harian DPP Partai Gerindra itu.
Sebagai informasi, dalam Pasal 41 UU PPSK disebutkan bahwa Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur.
Untuk setiap jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur Senior, Presiden mengusulkan kepada DPR paling banyak 3 orang calon. Untuk setiap jabatan Deputi Gubernur, Presiden mengusulkan kepada DPR paling sedikit 2 (dua) orang calon.
Usulan Presiden kepada DPR disampaikan paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur.
(mij)