²©²ÊÍøÕ¾

Investor Kirim Karangan Bunga Protes FCA, Ini Tanggapan BEI

Mentari Puspadini, ²©²ÊÍøÕ¾
04 June 2024 09:35
Kiriman karangan bunga untuk BEI. Dok.Istimewa
Foto: Kiriman karangan bunga untuk BEI. Dok.Istimewa

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara soal gelombang protes dari investor mengenai metode full call auction (FCA) di papan pemantauan khusus.

Sebelumnya, Gedung BEI sempat dihiasi karangan bunga bernada protes dari perwakilan investor ritel mulai hari Kamis, (30/5/2023). Sayangnya, karangan bunga tersebut tidak bertahan lama karena segera disingkirkan oleh petugas keamanan setempat.

"Yth. pimpinan BEI, tolong rubah FCA. ngga konfusif buat market," sebagaimana terpampang dalam karangan bunga tersebut, dikutip dari foto yang beredar di grup analis.

"Rest In Peace Kebijakan FCA BEI," ungkap karangan bunga lainnya.

Menanggapi hal ini, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya selalu terbuka atas tinjauan balik dari pihak eksternal, termasuk investor ritel.

"Feedback dalam bentuk apapun kami terima. Kami senantiasa lakukan kajian untuk melakukan review kebijakan-kebijakan IDX jika diperlukan," ungkap Nyoman kepada wartawan, Senin, (3/6/2024).

Ia pun menjelaskan kembali mengenai kebijakan Periodic Call Auction dimana menurutnya sistem di perdagangan Saham Papan Pemantauan Khusus ini merupakan bentuk pelindungan investor yang diterapkan oleh BEI. Utamanya bagi para investor pemula agar bisa menjadi panduan untuk menentukan keputusan investasinya.

"Bagi existing investor diharapkan dapat mencermati lebih dalam informasi dan update terkini terkait perusahaan sekaligus melakukan analisis fundamental dengan baik serta tepat," jelasnya.

BEI juga telah memberi notasi khusus bagi perusahaan tercatat. Perusahaan yang mendapat 'tato' itu diminta agar selalu memenuhi peraturan sehingga dapat meningkatkan pemenuhan tanggung jawabnya kepada investor selaku pihak yang menghimpun dana.

"Sebagai bentuk transparansi bagi investor, kami menyediakan indikator harga (IEP) & indikator volume (IEV) yang dapat menjadi acuan dalam mengambil keputusan investasi. Berbagai informasi terkait perusahaan tercatat, tersedia di website www.idx.co.id dan dapat diakses oleh investor setiap saat," ungkap Nyoman.

Sebagaimana diketahui, kebijakan Papan Pemantauan Khusus ini sudah disosialisasikan kepada berbagai pihak serta diimplementasikan dalam 2 tahap, yaitu tahap 1 (hybrid) sejak 12 Juni 2023 dan tahap 2 (FCA) pada 25 Maret 2024.

Namun, banyak investor ritel yang mengeluh bahwa perdagangan di saham pemantauan khusus ini tidak transparan. Pasalnya, dalam papan ini tidak disediakan info bid offer secara real time, melainkan hanya indikator harga (IEP) & indikator volume (IEV).

Salah satu yang memantik gelombang protes ini adalah ketika saham Prajogo Pangestu PT Barito Renewable Energy Tbk (BREN) masuk dalam papan pemantauan khusus setelah disuspensi lebih dari sehari.

Perdagangan BREN saat ini menggunakan sistem full call auction (FCA), karena saham BREN sudah berada di papan pemantauan khusus dan diberikan notasi khusus oleh bursa yakni notasi X, yang artinya saham bersangkutan dalam pemantauan khusus oleh bursa.

Ini menjadi yang pertama kali, suatu saham dengan kapitalisasi terbesar di bursa masuk ke dalam perdagangan FCA.

Sejak suspensinya dibuka Rabu lalu, BREN langsung menggunakan sistem FCA, membuat saham EBT Prajogo tersebut anjlok dan mencetak ARB selama tiga hari beruntun.

Pengertian Full Call Auction (FCA)

Pada implementasi full periodic call auction, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri dari 5 sesi periodic call acution dalam satu hari.

Adapun periodic call auction adalah perdagangan dengan permintaan dan penawaran harga yang cocok pada jam tertentu dan ditentukan berdasarkan volume terbesar. Ini berbeda dengan perdagangan reguler yang berlangsung sepanjang jam kerja bursa.

Periodic call auction adalah mekanisme perdagangan dengan kuota bid dan ask yang akan match pada jam tertentu serta pembentukan harga diambil dari lantai dengan volume match terbesar antara bid dan offer.

Mekanisme ini memungkinkan seluruh saham pada papan pemantauan khusus dapat diperdagangkan sampai harga minimum Rp 1. Auto Rejection untuk saham dengan harga Rp 1 - Rp 10 yakni sebesar Rp 1, sedangkan untuk saham dengan harga di atas Rp 10 sebesar 10%.

Sebelumnya, periodic call auctionhanya berlaku pada emiten yang masuk salah satu kriteria pemantauan khusus, yaitu emiten dengan likuiditas perdagangan rendah.

Pada kriteria ini, nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction.

Saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus selain karena kriteria itu adalah saham yang diperdagangkan secara continous auction atau proses tawar-menawar secara berkesinambungan.

Kini, periodic call auction diberlakukan secara full pada seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus atau 11 kriteria.

Saham-saham tersebut dapat diperdagangkan di luar pasar reguler dalam lima sesi periodic call acution dalam satu hari pada Senin-Kamis dan empat sesi pada hari Jumat.

Kriteria Saham Papan Pemantauan Khusus

Terdapat 11 kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus, yaitu:

1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00;

2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);

3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;

4. Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa;

5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir;

6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float);

7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;

8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian;

9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU,
pailit, atau pembatalan perdamaian;

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang
disebabkan oleh aktivitas perdagangan;

11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.


(fsd/fsd) Next Article Eks Bos Bursa Kritik Keras FCA BEI: Bursa Efek Remang-Remang!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular