
Penumpang Pesawat Kini Dilarang Pakai Power Bank Saat Terbang
Raydion Subiantoro, ²©²ÊÍøÕ¾
12 March 2018 10:51

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Mulai 9 Maret 2018 seluruh penumpang pesawat dilarang melakukan pengisian daya menggunakan power bank saat dalam penerbangan. Ìý
Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 015/2018, setiap power bank dan baterai lithium cadangan yang dibawa ke pesawat kini juga dibatasi dayanya. Ìý
Jika power bank memiliki kapasitas di bawah 100 Wh maka boleh dibawa dengan melaporkan dulu ke petugas konter check-in di bandara.
Apabila power bank berkapasitas 100 Wh hingga 160 Wh, maka harus mendapat persetujuan dari maskapai. Sementara itu, apabila lebih dari 160 Wh maka dilarang di bawa naik ke pesawat. Ìý
Power bank dan baterai lithium itu juga harus dibawa ke dalam bagasi kabin, dilarang untuk dimasukkan ke bagasi tercatat (ke dalam perut pesawat). Adapun setiap penumpang hanya boleh membawa maksimal 2 unit saja.
Surat edaran dari Kemenhub tersebut diterbitkan berkaitan dengan adanya potensi risiko bahaya meledak atau kebakaran pada power bank atau baterai litihium cadangan yang membahayakan keselamatan penerbangan, seperti terjadi di sebuah penerbangan di China baru-baru ini. Ìý
Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso mengatakan diterbitkannya surat edaran ini agar kejadian serupa tidak terjadi pada penerbangan di Indonesia. Ìý
"Jadi kami mengawasi dari awal terutama terkait besaran daya dari peralatan-peralatan tersebut. Hanya peralatan dengan daya yang besar yang kami tangkal, yang kecil silahkan saja dengan perlakuan tertentu sesuai aturan, hal ini juga mulai diatur diberbagai negara maju dalam hal penerbangan, yang selalu responsif demi menjaga keselamatan penerbangan" ujarnya dalam siaran pers, Senin (12/3/2018).
(ray/ray) Next Article Fix! Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat Internasional Dibatasi
Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 015/2018, setiap power bank dan baterai lithium cadangan yang dibawa ke pesawat kini juga dibatasi dayanya. Ìý
Jika power bank memiliki kapasitas di bawah 100 Wh maka boleh dibawa dengan melaporkan dulu ke petugas konter check-in di bandara.
Power bank dan baterai lithium itu juga harus dibawa ke dalam bagasi kabin, dilarang untuk dimasukkan ke bagasi tercatat (ke dalam perut pesawat). Adapun setiap penumpang hanya boleh membawa maksimal 2 unit saja.
Surat edaran dari Kemenhub tersebut diterbitkan berkaitan dengan adanya potensi risiko bahaya meledak atau kebakaran pada power bank atau baterai litihium cadangan yang membahayakan keselamatan penerbangan, seperti terjadi di sebuah penerbangan di China baru-baru ini. Ìý
Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso mengatakan diterbitkannya surat edaran ini agar kejadian serupa tidak terjadi pada penerbangan di Indonesia. Ìý
"Jadi kami mengawasi dari awal terutama terkait besaran daya dari peralatan-peralatan tersebut. Hanya peralatan dengan daya yang besar yang kami tangkal, yang kecil silahkan saja dengan perlakuan tertentu sesuai aturan, hal ini juga mulai diatur diberbagai negara maju dalam hal penerbangan, yang selalu responsif demi menjaga keselamatan penerbangan" ujarnya dalam siaran pers, Senin (12/3/2018).
(ray/ray) Next Article Fix! Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat Internasional Dibatasi
Most Popular