²©²ÊÍøÕ¾

'Anies Naikkan NJOP, Semoga Warga DKI Dapat Manfaatnya'

Herdaru Purnomo, ²©²ÊÍøÕ¾
05 July 2018 16:53
Gubernur DKI Anies Baswedan telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan tahun 2018 hinga 17%
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/Arina Yulistara
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Gubernur DKI Anies Baswedan telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan tahun 2018 hinga 17%. Kini bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DKI Jakarta semakin mahal.

Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute, Wendy Haryanto mengatakan sudah seharusnya ketika pajak naik apapun itu masyarakat harus merasakan manfaatnya.

"Segala kenaikan pajak yang dikenakan warga harusnya disertai dengan perbaikan fasilitas untuk warga. Jadi harapannya bahwa dengan naiknya pendapatan daerah, maka fasilitas sekitar juga semakin baik," kata Wendy kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Kamis (5/7/2018).


"Prinsipnya kalau untuk NJOP, jika dengan naiknya NJOP bisa memperbaiki fasilitas untuk warga, maka manfaatnya juga akan kembali ke warga berupa harga tanah yang naik. Ujungnya warga juga yang diuntungkan," imbuh Wendy.

Seperti diberitakan, Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso mengaku, kenaikan NJOP tersebut hanya di wilayah bisnis atau zonasi tertentu. Ia mengaku kenaikan NJOP berlaku surut sejak 1 Januari 2018.

"Ya naik untuk zona tertentu. Zona bisnis," kata Santoso ketika dikonfirmasi.

Adapun kenaikan NJOP tersebut, menurut Santoso rata-rata mencapai 17%. "Infonya naik hingga 17%," tutup Santoso.

(dru) Next Article Anies Naikkan NJOP, PBB Jalan Sudirman Nyaris Rp 100 Juta/m2

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular