Dampak Negatif dan Positif dari Kenaikan NJOP DKI
Chandra Gian Asmara, ²©²ÊÍøÕ¾
05 July 2018 18:36

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Gubernur DKI Anies Baswedan telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan tahun 2018 hinga 17%. Kini bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DKI Jakarta semakin mahal.
Kebijakan tersebut, dianggap memiliki dampak positif maupun negatif. Berikut ulasannya, sebagaimana dikemukakan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, Kamis (5/7/2018).
Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan NJOP mendekati harga pasaran akan meminimalisir munculnya spekulan tanah. Harga tanah di kawasan Ibu Kota yang biasanya melonjak tak karuan, pun bisa ditekan.
"Harusnya bisa mengerem harga tanah yang spekulatif. Misalnya di daerah Sudirman NJOP Rp 30 juta. Kalau ada orang menjual di atas itu, pembeli punya daya tawar. Seharusnya bisa digunakan untuk mengerem," kata Prastowo kepada ²©²ÊÍøÕ¾.
"Sekarang tinggal bagaimana pemerintah, khususnya BPN [Badan Pertanahan Nasional] memanfaatkan ini untuk mengontrol harga tanah yang naik terus," sambung dia.
Adapun dampak negatifnya, tentu kepada masyarakat yang selama ini tinggal di daerah perkotaan. "Terutama yang selama ini tinggal di rumah warisan. Mungkin yang tadinya dia bisa beli rumah di tengah kota, kemudian dia pensiun, dan tidak mampu bayar lagi," katanya.
Lantas, bagaimana solusinya? Memberikan masayrakat hunian vertikal di tengah kota bisa menjadi solusi. Apalagi, hunian seperti ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 259/2015 dibebaskan dari pungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
"Karena ini mengarah kepada yang tidak bisa membayar pajak. Diberikan hunian vertikal sudah paling benar," ungkapnya.
(dru) Next Article Anies Naikkan NJOP, PBB Jalan Sudirman Nyaris Rp 100 Juta/m2
Kebijakan tersebut, dianggap memiliki dampak positif maupun negatif. Berikut ulasannya, sebagaimana dikemukakan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, Kamis (5/7/2018).
Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan NJOP mendekati harga pasaran akan meminimalisir munculnya spekulan tanah. Harga tanah di kawasan Ibu Kota yang biasanya melonjak tak karuan, pun bisa ditekan.
"Sekarang tinggal bagaimana pemerintah, khususnya BPN [Badan Pertanahan Nasional] memanfaatkan ini untuk mengontrol harga tanah yang naik terus," sambung dia.
Lantas, bagaimana solusinya? Memberikan masayrakat hunian vertikal di tengah kota bisa menjadi solusi. Apalagi, hunian seperti ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 259/2015 dibebaskan dari pungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
"Karena ini mengarah kepada yang tidak bisa membayar pajak. Diberikan hunian vertikal sudah paling benar," ungkapnya.
(dru) Next Article Anies Naikkan NJOP, PBB Jalan Sudirman Nyaris Rp 100 Juta/m2
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular