
Hayo! Anda Takkan Bisa Lagi Sembunyikan Harta di San Marino
Chandra Gian Asmara, ²©²ÊÍøÕ¾
28 August 2019 11:21

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Wajib Pajak (WP) 'nakal' yang selama ini menyembunyikan hartanya di San Marino, sebuah negara yang terletak di semenanjung timur laut Italia dipastikan kalang kabut.
±Ê²¹²õ²¹±ô²Ô²â²¹,ÌýPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken pengesahan kerja sama pertukaran informasi perpajakan dengan San Marino. Kerja sama itu disahkan, setelah molor hampir 6 tahun.
Kepastian ini seiring dengan di tanda tanganinya Peraturan Presiden (Perpres) 54/2019 yang secara resmi mengesahkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pertukaran informasi perpajakan antara Indonesia dan San Marino.
Mengutip payung hukum tersebut, Rabu (28/8/2019), pemerintah mengesahkan perjanjian kerja sama yang sebelumnya telah diteken di New York, Amerika Serikat (AS) pada 25 September 2013.
Adapun perjanjian kerja sama pertukaran informasi perpajakan kedua negara akan mencakup :
"Persetujuan perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuan persetujuan yang mengatur pertukaran informasi di bidang perpajakan dalam rangka mencegah pengelakan atau penghindaran pajak di kedua negara," tulis beleid aturan itu.
Dalam aturan ini juga disebutkan bahwa pertukaran data informasi kedua negara bisa dijadikan dasar hukum untuk pengusutan kasus pidana, khususnya dalam hal perpajakan.
Sebagai informasi, aturan ini telah diteken Jokowi pada 7 Agustus 2019 lalu, dan diundangkan pada 12 Agustus 2019 dengan titah dai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.
(dru) Next Article Dirjen Pajak Baru di Tangan Jokowi
±Ê²¹²õ²¹±ô²Ô²â²¹,ÌýPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken pengesahan kerja sama pertukaran informasi perpajakan dengan San Marino. Kerja sama itu disahkan, setelah molor hampir 6 tahun.
Kepastian ini seiring dengan di tanda tanganinya Peraturan Presiden (Perpres) 54/2019 yang secara resmi mengesahkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pertukaran informasi perpajakan antara Indonesia dan San Marino.
Adapun perjanjian kerja sama pertukaran informasi perpajakan kedua negara akan mencakup :
- Di Republik San Marino, yaitu pajak penghasilan pajak secara umum yang dikenakan terhadap perseorangan dan badan hukum dan kepemilikan serta pajak impor.
- Di Indonesia, pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.
"Persetujuan perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuan persetujuan yang mengatur pertukaran informasi di bidang perpajakan dalam rangka mencegah pengelakan atau penghindaran pajak di kedua negara," tulis beleid aturan itu.
Dalam aturan ini juga disebutkan bahwa pertukaran data informasi kedua negara bisa dijadikan dasar hukum untuk pengusutan kasus pidana, khususnya dalam hal perpajakan.
Sebagai informasi, aturan ini telah diteken Jokowi pada 7 Agustus 2019 lalu, dan diundangkan pada 12 Agustus 2019 dengan titah dai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.
(dru) Next Article Dirjen Pajak Baru di Tangan Jokowi
Most Popular