²©²ÊÍøÕ¾

Pemerintah Tunda Pungutan Ekspor Sawit Sampai 1 Januari 2020

Anisatul Umah, ²©²ÊÍøÕ¾
24 September 2019 17:09
Pengutan ekspor sawit ditunda sampai 1 Januari 2020.
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. (²©²ÊÍøÕ¾/Cantika Dinda)
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pungutan ekspor bagi produk minyak sawit dan turunannya hingga 1 Januari 2020.

Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2019 sejak 1 Juni 2019 apabila harga CPO di atas US$ 570 per ton maka akan dikenakan pungutan terhadap CPO dan turunannya 50% dari pungutan penuh. Harga di atas US$ 620 kena pungutan ekspor 100%.

Nilai pungutan ekspor produk CPO 100% tarifnya US$ 50 per ton. Sedangkan bila 50% hanya US$ 25 per ton.

"Pungutan terhadap CPO walau harga di atas 570 kita tunda sampai dengan 1 Januari 2020," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di kantornya, Selasa (24/9)

Alasan kebijakan ini terkait penggunaan wajib B30 yang juga akan belaku 1 Januari 2020. Pada tahun depan potensi harga sawit akan naik sesuai dengan permintaan yang naik.



"Kalau B30 diumumkan, pengumumannya bukan 31 Desember tapi beberapa minggu sebelumnya B30 efektif 1 Januari 2020, berarti ada kenaikan penggunaan CPO karena B30 itu akan bertambah sebanyak 3 juta ton bahkan lebih dibandingkan pengggunaan B20," kata Darmin.

Bila pengenaan pungutan sawit diberlakukan, diperkirakan saat pungutan berlaku harga sawit masih turun. Ia mengatakan dalam rapat komite, kemendag melaporkan harga CPO per 20 September, US$ 574,9 per ton. Harganya di atas 4,9 dolar di atas batas 570 artinya harusnya kena pungutan 25% dari nilai pungutan penuh mulai 1 Oktober 2019.

"Atas dasar itu lah yang kita lakukan, kami putuskan komite pengarah putuskan pungutan terhadap sawit CPO dan turunannya belum berlaku sekarang tapi efektif 1 Januari 2020 bersamaan dengan efektifnya B30. Sehingga kita bisa melihat bahwa harga yang diterima petani atau produsen perkebunan kelapa sawit bisa lebih baik," katanya


Keputusan itu setelah lapor ke Presiden Jokowi, akhirnya diputuskan tak perlu dipungut dahulu pungutan ekspor sawit. "Karena kalau dipungut sekarang harga kemungkinan akan full. kapan dipungutnya? harga bisa urun tapi naik, kapan itu? ketika B30 berlaku 1 Januari 2020," katanya.
(hoi/hoi) Next Article RI akan Selipkan Isu Sawit di Pameran Industri Terbesar Dunia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular