²©²ÊÍøÕ¾

Naik Gaji! Cekidot, Ini Dia Daftar Lengkap UMP Tahun Depan

Hidayat Setiaji, ²©²ÊÍøÕ¾
17 October 2019 14:20
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51%.
Ilustrasi Demonstrasi Buruh (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51% untuk rata-rata nasional. Penetapan ini masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2018, yang menggunakan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar.

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No B-M/308/HI.01.00/X/2019, tingkat inflasi nasional menggunakan angka September 2019 yaitu 3,39%. Kemudian pertumbuhan ekonomi diasumsikan 5,12%. Kalau dijumlah, muncul angka 8,51%.


Kenaikan UMP 2020 lebih tinggi ketimbang 2019 yang 8,03%. Namun lebih kecil ketimbang kenaikan pada 2017 yang mencapai 8,71%.

Tahun ini, UMP untuk DKI Jakarta adalah Rp 3.940.972. Kalau naik 8,51%, maka UMP ibukota akan menjadi Rp 4.276.348,72. Nyaris Rp 4,3 juta.


Berikut daftar UMP 2020 dengan asumsi kenaikan 8.51%:





(aji/aji) Next Article Ternyata Benar, Menaker Minta UMP 2021 Tak Naik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular