²©²ÊÍøÕ¾

UMP 2022 DKI Tertinggi, Tak Jadi Naik Sampai ke Rp 4,8 Juta

Ferry Sandi, ²©²ÊÍøÕ¾
15 November 2021 18:01
Ratusan buruh melakukan aksi jalan mundur menuju Istana Negara di Jalan. Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018). Mereka melakukan aksi untuk menuntu tiga hal yaitu turunkan harga beras dan listrik, tolak kebijakan upah murah dan pilih calon pemimpin yang amanah dan pro buruh dan anti PP 78/2015.
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/ Andrean Kristianto

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah mengabulkan permintaan buruh untuk menaikkan upah minimum provinsi (UM) 2022, namun nilainya sangat jauh dari tuntutan awal.

Ketika buruh meminta adanya kenaikan sampai 10%, pemerintah memproyeksikan bakal ada rata-rata kenaikan upah minimum di angka 1,09%. Setelah adanya kenaikan tersebut, DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan upah minimum provinsi (UMP) tertinggi berdasarkan estimasi. Namun, bila menggunakan hitungan buruh yang menghendaki kenaikan 10%, maka UMP DKI bisa mencapai Rp 4,8 juta, bahkan Rp 5,3 juta bila 

"UMP terendah terjadi di Jateng pada Rp 1.813.011, sedangkan UMP tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp 4.453.724," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/21).

Penetapan UMP tahun ini mengalami perubahan dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana jika sebelumnya menggunakan PP 78 tahun 2015, maka saat ini menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Kemnaker menggunakan data dari Badan Pusat Statistik sebagai acuan penetapan.

"Pertumbuhan ekonomi tertinggi terjadi di Maluku Utara dengan kenaikan 12,76%, pertumbuhan ekonomi terendah yaitu di Bali sebesar -5,83%. Inflasi tertinggi Bangka Belitung 3,29% dan Inflasi terendah Papua -0,40%," kata Putri.

Alhasil, angka yang keluar saat ini merupakan pertimbangan matang dari perhitungan sebelumnya. Pengusaha pun harus mematuhi pembayaran dari nilai upah minimum tersebut.

"Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi pidana. Maka tadi saya bilang hati-hati. Harus taat hukum!" sebut Putri.

Meski demikian, sebagian pengusaha bisa merasa lebih lega karena wilayahnya tidak mengalami kenaikan UMP. Keempat provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan dengan UMP sebesar Rp 3.144.446, Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.165.876, serta Sulawesi Barat Rp 2.678.863.


(hoi/hoi) Next Article Bila UMP 2022 'Meledak' Sampai Rp 4,8 Juta, Pengusaha Nyerah!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular