²©²ÊÍøÕ¾

Proyeksi UMP DKI 2022

Buruh Gigit Jari! Ngarep UMP Rp4,8 Juta, Realita Rp4,45 Juta

Ferry Sandi, ²©²ÊÍøÕ¾
15 November 2021 17:40
Infografis, UMP 2021 tak akan dinaikkan
Foto: Infografis/UMP 2021/Edward Ricardo

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Ketenagakerjaan memberi indikasi adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 di berbagai daerah. Kenaikan dari tiap daerah bakalan berbeda, tergantung pada kondisi di wilayah tersebut, misalnya dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Proyek kenaikan UMP 2022 diperkirakan 1,09%, jauh di bawah harapan serikat pekerja yang menginginkan ada kenaikan 7-10%. Sebagai gambaran aspirasi buruh soal kenaikan UMP 2022 10%, artinya UMP di DKI Jakarta yang semula Rp 4,4 juta menjadi Rp 4,8 juta, tapi kini bisa buyar.

"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/21).

"Berarti upah provinsi tahun depan naik 1,09? Saya bilang tergantung nanti gubernur yang menetapkan. Rata-rata penyesuaian upah minimum provinsi, Bukan berarti semua provinsi naik 1,09%," katanya.

Infografis, UMP 2021 tak akan dinaikkanFoto: Infografis/UMP 2021/Edward Ricardo
Infografis, UMP 2021 tak akan dinaikkan

Nantinya gubernur memiliki kewajiban terkait penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada tanggal 30 November 2021, dan upah minimum provinsi (UMP), yakni paling lambat menetapkannya pada 21 November 2021.

"Sekitar 6 hari lagi. Karena 21 itu hari minggu maka harus ditetapkan sehari sebelum hari libur," ujarnya.

Selain gubernur, bupati atau walikota juga memiliki kewajiban terkait penetapan upah minimum, yakni tidak merekomendasikan nilai UMK kepada gubernur yang tidak sesuai dengan formula PP36/2021, kemudian tidak merekomendasikan upah minimum sektoral atau upah minimum lain yang serupa dengan upah minimum sektoral.

"Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum, sehingga UM 2022 ditetapkan sama dengan upah minimum tahun 2021," katanya.

Keempat provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan dengan UMP sebesar Rp 3.144.446, Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.165.876, serta Sulawesi Barat Rp 2.678.863. Selain itu, dari proyeksi kenaikan rata-rata itu tercatat UMP terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724.


(hoi/hoi) Next Article Bila UMP 2022 'Meledak' Sampai Rp 4,8 Juta, Pengusaha Nyerah!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular