
Indonesia Mau Perketat Impor, di Negara Lain Bagaimana?
Hidayat Setiaji, ²©²ÊÍøÕ¾
20 December 2019 13:18

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Tahun lalu, pemerintah menurunkan ambang batas impor yang bebas bea masuk dari US$ 100 menjadi US$ 75. Sepertinya pemerintah akan menurunkannya lagi, demi melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor, terutama barang konsumsi.
"Kita akan sama-sama menetapkan mana level yang dianggap aman untuk mencegah masuknya barang-barang impor terutama kalau yang US$ 75 ini barang konsumsi, yang pasti di bawah US$ 75. Barang yang masuk ini mayoritas dari negara-negara yang memang memiliki surplus dan memiliki competitiveness luar biasa," papar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kemarin.
Batas minimal impor bebas bea masuk diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 112/PMK.04/2018 yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan No 182/PMK.04/2016. Tujuan perubahan ini adalah melindungi kepentingan nasional sehubungan dengan meningkatnya volume impor barang melalui mekanisme impor barang kiriman dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.
Tidak hanya di Indonesia, negara-negara lain pun menerapkan kebijakan serupa. Namun tentu ambang batasnya berbeda-beda, sesuai kebutuhan.
Berikut adalah ambang batas bebas bea masuk atau de minimis di sejumlah negara Asia Tenggara:
Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN-5, de minimis Indonesia termasuk yang paling rendah. Indonesia hanya lebih ketat ketimbang Thailand, sementara para tetangga lainnya lebih membuka diri dengan menetapkan de minimis yang lumayan tinggi.
"Kita akan sama-sama menetapkan mana level yang dianggap aman untuk mencegah masuknya barang-barang impor terutama kalau yang US$ 75 ini barang konsumsi, yang pasti di bawah US$ 75. Barang yang masuk ini mayoritas dari negara-negara yang memang memiliki surplus dan memiliki competitiveness luar biasa," papar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kemarin.
Batas minimal impor bebas bea masuk diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 112/PMK.04/2018 yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan No 182/PMK.04/2016. Tujuan perubahan ini adalah melindungi kepentingan nasional sehubungan dengan meningkatnya volume impor barang melalui mekanisme impor barang kiriman dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.
Berikut adalah ambang batas bebas bea masuk atau de minimis di sejumlah negara Asia Tenggara:
Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN-5, de minimis Indonesia termasuk yang paling rendah. Indonesia hanya lebih ketat ketimbang Thailand, sementara para tetangga lainnya lebih membuka diri dengan menetapkan de minimis yang lumayan tinggi.
Pages
Most Popular