²©²ÊÍøÕ¾

PSBB DKI Jakarta

Skenario Pembatasan di DKI: Naik Motor Tak Boleh Boncengan!

Muhammad Choirul Anwar, ²©²ÊÍøÕ¾
08 April 2020 18:32
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal berlaku di DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/20).
Foto: Puluhan Driver Ojol Ini Parkir di Tengah Jalan Mangga Dua. (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal berlaku di DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/20). Kebijakan ini juga akan berlaku pada sektor transportasi.

Berdasarkan dokumen yang diterima ²©²ÊÍøÕ¾, pembatasan akan diberlakukan pada kendaraan umum dan kendaraan pribadi. Pada kendaraan pribadi, mobil jenis sedan berkapasitas 4 orang hanya boleh mengangkut 3 orang yang meliputi 1 pengemudi dan 2 orang lainnya di bagian belakang.

Sedangkan mobil pribadi berkapasitas 7 orang, hanya diperkenankan mengangkut 4 orang. Rinciannya yakni 1 pengemudi di depan, 2 orang di bagian tengah, dan 1 orang di belakang.

Selanjutnya, untuk sepeda motor nantinya hanya diperkenankan mengangkut 1 orang. Artinya kendaraan roda 2 tidak boleh lagi digunakan untuk berboncengan.



Adapun untuk kendaraan umum, jumlah penumpang MRT Jakarta maksimal 60 orang per gerbong, dan LRT Jakarta 30 orang per gerbong.

TransJakarta hanya bisa mengoperasikan jenis BRT. Rinciannya, articulated bus yang biasanya berkapasitas 120 orang, dibatasi hanya bisa mengangkut 60 orang. Sedangkan TransJakarta single bus yang biasanya berkapasitas 60 orang, hanya boleh mengangkut 30 orang.

Pembatasan juga berlaku bagi angkutan umum reguler seperti bus besar dan bus kecil yang hanya boleh mengangkut 50% penumpang dari total kapasitas kursi. Penggunaan Bajaj juga dibatasi hanya bisa mengangkut 2 orang terdiri dari 1 pengemudi dan 1 penumpang.

Berikutnya, untuk taksi konvensional dibatasi hanya boleh mengangkut 3 orang termasuk pengemudi. Kebijakan serupa juga berlaku bagi taksi online.

Sedangkan bagi ojek online dan ojek pangkalan, tidak diperkenankan membawa penumpang. Pada masa PSBB, ojek hanya boleh mengantar barang, makanan, atau minuman.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, membenarkan adanya skenario tersebut. Hanya saja, dia menegaskan bahwa skenario itu belum final dan belum pasti diterapkan.

"Ini salah satu skenario yang kami kaji dari beberapa skenario yang ada. Dari keseluruhan skenario kami kaji komprehensif untuk mendapatkan pengaturan yang ideal dan akan dituangkan dalam Pergub (Peraturan Gubernur)," ujarnya kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Rabu (8/4/20).

[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]




(hoi/hoi) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular